Sekadar Refleksi Atas Prulalisme
Oleh : Naufal M. Nuhal Abrar Hafidz
Isue mengenai wacana Prularisme kembali bergejolak menjadi diskursus public setelah, Majelis ulama Indonesia (MUI) dengan lantang dan tegas mengeluarkan fatwa berkenaan dengan pengaharaman faham ini. MUI mendefinisikan prularisme sebagai faham yang membenarkan dan menyamakan seluruh agama- agama. Reaksi demi reaksi bermunculan ada yang mengamini dan menentang.
Mereka yang setuju, memahami dan menganggap prularisme sebagai faham yang merusak dan menyesatkan Aqidah umat Islam bahkan hingga sinyalemen hegemoni orientalis-orientalis barat yang ingin menghancurkan umat islam, juga salah satu konsekuensi dari penyamaan itu adalah berubahnya aspek-aspek baku dari suatu ajaran mengikuti ajaran yang lain, yang merupakan hal yang tidak dikehendaki ajaran manapun. Tak hanya dukungan atas fatawa ini, tapi kritikan bernada pedaspun harus ditelan mentah-mentah MUI. Kalangan yang tak sepakat dan menentang fatwa itu berpendapat, bahwa MUI terkesan tergesa dan sangat ideologis, untuk dalam mengambil keputusan tersebut. karena bagi mereka MUI tidak pernah melakukan upaya untuk berdialog bersama para punggawa aktivis prularisme, serta MUI mendefinisikan makna prularisme secara parsial alias tidak komprehensif.
Perbedaan dua mazhab pemikiran (scholl of thought) menjadi semacam Gazwhul fikri, atau perang pemikiran dikalangan umat islam Indonesia yaitu bagi mereka yang berusaha membumikan pluralisme yang diusung oleh sebagian cendikiawan muslim ternama seperti (Alm) Nurholis Madjid atau lebih dikenal dengan sapaan Cak Nur ini. Beliau dianggap sebagai pelopor prularisme, beserta kawan-kawan baik tua maupun muda sebagi penerusnya. Dengan kalangan fundamentalis yang di gawangi MUI beserta sekte-sekte islam radikal.
Walaupun benar bahwa fatwa tak memeiliki legitimasi atau berkekuatan hukum formal yang secara sah tertulis akan tetapi memiliki pengaruh yang sangat kuat, karena dapat mempengaruhi psikologis umat islam di tanah air serta terjadinya pembentukan opini di masyarakat islam Indonesia. yang mayoritas bisa dilkatakan adalah masyarakat awam, yang menyandarkan pemahaman keagamaan mereka pada para ulama dan teks lama. Teks yang tak hanya berkisar pada al-quran dan hadis tapi tex-tex yang merupakan interpretasi atas ayat suci dan sunnah nabi.
Diskursus prularisme memang merupakan salah satu tema sentral yang menyita perhatian tokoh islam di Indonesia. Hal ini sangatlah bisa kita fahami, karena bersentuhan dengan realitas sosio-kultural bangsa Indonesia yang sangat majemuk mulai dari ras, suku, etnik, tradisi, budaya, agama dll. Kemudian mayoritas dihuni oleh penduduk beragama Islam. Oleh karena itu, timbulnya konsepsi Islam tentang pruralitas adalah hal yang sangat wajar dan sangat perlu dipertimbangkan dengan sangat baik, dalam memetakan banyaknya konflik etno religius yang terjadi di Indonsia.
Apalagi jika konflik yang terjadi adalah konflik agama hal ini penting karena hal paling sensitif bahkan bagi Clifford Gertz agama adalah hal yang paling purba dan elementer serta hal yang merembesi segala bentuk peradaban manusia tak ada satu peradaban pun di dunia yang tak di ilhami oleh agama apaun bentuknya.
***
Pluralisme dapat ditinjau dan dimaknakan dari berbagai titik pandang. Dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai "faham" yang mengakomodir adanya kemajemukan. Ini mengacu kepada kenyataan bahwa di dalam hidup ini kita tidak hanya menghadapi sesuatu yang tunggal. Kenyataan itu lebih dari satu. Maka, pluralitas adalah status yang memperlihatkan bahwa kenyataan memang lebih dari satu.
Asal-usul pluralisme secara harfiah dapat ditelusuri dalam bahasa Latin: plus, pluris yang berarti "lebih". Secara filosofis, pluralisme adalah menekankan bahwa kenyataan terdiri atas kejamakan dan/atau kemajemukan individu-individu yang berdiri sendiri-sendiri, dan sebagai demikian, tidak boleh dimuarakan pada bentuk-bentuk penampakan dari satu kenyataan mutlak.
Dalam perspektif sosiologi, pluralisme mengacu kepada sebuah kondisi masyarakat di mana berbagai kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam posisinya masing-masing mempunyai pemikiran-pemikiran sendiri mengenai apa yang diingini secara sosial.
Sebagai demikian, setiap masyarakat dibangun atas bagian-bagian masyarakat tadi, yang diwujudkan dalam lembaga-lembaga sosial. Semakin bagian-bagian masyarakat ini bersifat institusional, semakin tampak wujud pluralisme di dalam masyarakat.
Setiap individu di dalam sebuah masyarakat adalah anggota dari kemajemukan institusi-institusi sosial itu. Ini mengimplikasikan bahwa semakin rumit sebuah masyarakat, semakin lenyap pula pengaruh dari suatu institusi yang bersifat dominan.
Agama sebagi sebuah institusi sosial dimana didalamnya memiliki pranta- pranata yang mengatur pola-pola interaksi yang berfungsi untuk mengintegrasikan masyarakat menuju kondisi-kondisi yang stabil seperti dalam konsepsi Durkheim agama dipandang sebagi factor yang mepersatukan masyarakat kedalam satu tubuh yang dinamakan solodaritas .
Kita sungguh menyadari bahwa masyarakat kita bersifat plural, baik dari segi suku, agama, ras, etnis dan golongan. Tetapi memang akan menjadi buruk apabila nilai-pluralitas budaya itu dibenturkan satu sama lain. Dalam keadaan seperti itu, satu kelompok merasa diri paling benar atau paling unggul berhadapan dengan kelompok lainnya.
Yang lebih berbahaya lagi adalah, apabila satu kelompok memutlakkan interpretasinya terhadap kebenaran, dan meminta kelompok lain menaatinya. Keadaan seperti ini tidak mungkin menyumbang bagi kehidupan bersama di dalam sebuah masyarakat.
Ketika berbicara mengenai pluralisme dalam konteks Islam Indonesia, maka kita tidak bisa mengeluarkn diri dari asumsi golongan islam yang mengomentari diskursus pluralisme. Secara kategoris pandangan dapat di bagi kedalam kelompok pendapat yang menempatkan dirinya masing-masing.
Bagi mereka penentang keras prularisme, menganggap pluralisme sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam yang sejati. Karena pluralisme berangkat dari epistemologi humanisme yang merelatifkan seluruh konsep kebenaran. Dalam konsep ini, tidak akan pernah ada kebenaran hakiki yang bisa dicapai manusia, dalam hal apapun, termasuk dalam urusan agama. Menurut para pluralis, adalah bohong kalau ada yang mengatakan bahwa telah menemukan kebenaran yang pasti, termasuk misalnya meyakini secara pasti keberadaan Allah Yang Esa.
Ajaran Islam jelas-jelas mengajarkan bahwa ada beberapa kebenarannya yang pasti (tidak relatif), dan itulah yang dinamakan “aqidah”. Islam juga mengajarkan bahwa satu-satunya ajaran yang benar adalah ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Muhamad adalah nabi terakhir dan Islam adalah syariat paling sempurna (Al-Azhab:40, Al-Maidah: 3), setelah datangnya syariat Islam, agama-agama lain tidak ada artinya (Ali Imran :85), dan dan janji Allah berkenaan dengan superioritas Islam atas agama atau aliran lain (At-Taubah : 33).
Lebih jauh lagi, paham pluralisme agama memiliki sederet konsekwensi logis yang sangat fatal. Sebagaimana yang sudah saya sebutkan diawal artikel ini, konsep pluralisme justru akan membawa manusia kepada penyalahan semua agama. Konsekwensi lainnya adalah sebagai berikut.
Pertama, keyakinan terhadap pluralisme pada akhirnya akan menjauhkan agama dari praktek-praktek ibadahnya. Praktek ibadah menjadi tidak bermakna karena menurut konsep pluralisme, yang penting adalah keyakinan terhadap keberadaan Tuhan (bahkan, menurut John Hick, pencetus pluralisme, yang penting adalah kepercayaan terhadap konsep kebenaran, bukan lagi kepercayaan terhadap adanya Tuhan).
Kedua, pluralisme mengandung kontradiksi logika internal dalam urusan agama. Secara akidah misalnya, pluralisme akan menyeret pengikutnya untuk membenarkan Islam sebagai agama yang meyakini Allah yang satu, dan pada saat yang sama ia juga diharuskan untuk membenarkan Kristen yang meyakini trinitas. Dan sisi ibadah Islam yang mengajarkan haramnya makan daging babi dan minuman keras adalah sama benarnya dengn penganut agama lain yang menghalalkannya.
Ketiga, pluralisme akhirnya akan menyeret orang kepada paham “non-religi”, satu kondisi ketika seseorang tidak lagi beragama karena permisifisme yang ditawarkannya sedemikian luas dan tanpa batas sehingga tidak ada lagi norma-norma agama yang layak untuk dijadikan pegangan.
Oleh karena bagi mereka, ketika umat Islam memegang Pluralisme sebagi life view, bisa dipastikan hancur Aqidahnya, Karena Barat sangat memahami, bahwa Aqidah Islam adalah rahsia atau kunci vitaliti dan kebangkitan umat Islam. Maka kalau tidak segera dihancurkan, umat Islam akan boleh menjadi potensi ancaman serius untuk hegemoni Barat di masa datang. Maka sebelum umat Islam bangkit, Aqidah Islam dalam dada mereka harus dihancurkan dan dimusnahkan
Argumen selanjutnya, berkenaan dengan Asal-usul faham pluralisme bukanlah dating dari umat Islam, tapi dari orang-orang Barat, yang mengalami trauma konflik dan perang antara Katolik dan Protestan, juga Ortodok. Misalnya pada 1527, di Paris terjadi peristiwa yang disebut The St Bartholomeus Day’s Massacre. Pada suatu malam di tahun itu, sebanyak 10 000 nyawa orang Protestan dibantai oleh orang Katolik. Peristiwa mengerikan seperti inilah yang lalu mengilhamkan ulangan teologi Katolik dalam Konsili Vatikan II (1962-1965). Semula diyakini bahwa extra ecclesiam nulla salus (outside the church no salvation), tak ada keselamatan di luar gereja. Lalu diubah, bahawa kebenaran dan keselamatan itu boleh saja ada di luar gereja (di luar agama Katolik/Protestan). Jadi, fahama pluralisme agama ini tidak memiliki akar sosio historik yang genuine dalam sejarah dan tradisi Islam, tapi diimport dari setting sosio historis kaum Kristian di Eropah dan AS.
Pluralisme bukanlah kehendak Tuhan. Ia adalah sebuah komoditas politik yang digunakan oleh kekuatan-kekuatan besar untuk menghegemoni dunia. Dan menganggap prularisme sebagi sunnatullah adalah menyesatkan.
Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh kalangan pluralis. Bagi para pemeluknya, prularisme itu diangap sebagai sebuah keniscayaan. Karena dalam kenyataan masyarakat itu plural (pluralitas), maka kita menghormati kepluralan, kemajemukan, dan keperbedaan itu. Jadi keperbedaannya yang ditekankan. Penghormatan terhadap perbedaan itu yang ditekankan. Sekaligus kita punya komitmen bersama bahwa dalam keberbedaan itu kita mau membangun sesuatu yang mempertemukan kita semua, yaitu civil society. Karena civil society itu masyarakat dari berbagai macam kelompok, ras, suku, agama, atau apa saja. Semuanya bisa hidup dalam suatu masyarakat. Yang di sebut civil society adalah warga negara. Yang sering dimaknai oleh Cak Nur sebagai masyrakat madani, yaitu warga negara yang mempunyai suatu etos membangun peradaban.
Dengan paham pluralisme ini umat islam dibimbing pada suatu visi. Visi kita ke mana dalam membangun masyarakat. Tapi problem-problem yang muncul di dalam masyarakat untuk dipecahkan dengan cara dialog, diskursus, terbuka, saling menghormati dan bebas kekuasaan Yang dengan hanya cara itulah, civil society dan demokrasi bisa dibangun, tanpa itu tidak mungkin.
Dalam konsepsi kaum pluralis mengisyaratkan adanya inklusifisme. Inklusifisme islam senidri diartikan sebagai paradigma yang menunjukan sifat terbuka islam dan menolak berbagi bentuk ekslusifisme dan absolutisme terhadap ajaran agama. Maka dengan sikap inklusifitas ini. Islam mengakomodir dan apresiatif terhadap adanya pluralisme.
Islam mentolelir dan mengakui hak-hak agama-agama lain untuk hidup dan menjalankan agamanya dengan sungguh-sungguh, karena pengakuan akan eksistensi agama lain sebagai sebagi dasar kemajemukan sosio kultural dan agama. Dan mengajarakan toleransi sebagai sikap yang harus dilakukan dalam menyapa kemajemukan, karena islam mengajrakn perbedaan sebagai sunnatullah.
Berbagi pendapat mengenai gunjang-ganjing diskursus pluralisme di Indonesia memang tidak akan habis diperbincangkan selama kondisi masyaraka selalu heterogen dan barangkalia kan selama sama. Dengan demikian, dalam lanskap Indonesia yang sangat pluralistis. Ini bukan sesuatu yang buruk. Bahkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mempunyai pilarnya atas pluralisme. Perasaan dan perilaku kebangsaan (nasionalisme) kita justru didasarkan atas kesadaran bahwa kita adalah plural.
Kita sungguh menyadari bahwa masyarakat kita bersifat plural, baik dari segi suku, agama, ras, etnis dan golongan. Tetapi memang akan menjadi buruk apabila pluralitas itu dibenturkan satu sama lain. Dalam keadaan seperti itu, satu kelompok merasa diri paling benar atau paling unggul berhadapan dengan kelompok lainnya.
Yang lebih berbahaya lagi adalah, apabila satu kelompok memutlakkan interpretasinya terhadap kebenaran, dan meminta kelompok lain menaatinya. Keadaan seperti ini tidak mungkin menyumbang bagi kehidupan bersama di dalam sebuah masyarakat.
Pluralisme dengan demikian adalah sesuatu yang given, yang memang ada, disukai atau tidak disukai, mau atau tidak mau. Pluralisme tidak membutuhkan persetujuan tetapi pengakuan, dan kemampuan untuk menyikapinya sehingga kita tidak terjebak di dalam konflik-konflik sosial.
Pluralisme di dalam agama, dengan demikian tidak bisa diidentikkan dengan sinkretisme atau relativisme. Sinkretisme adalah sikap yang mencampuradukan agama-agama sehingga muncul satu agama baru. Relativisme adalah sikap yang merelatifkan segala sesuatu sehingga sendiri kehilangan pegangan.
Bahkan bagi seorang franz magniz suseno, Pluralisme agama adalah sebuah kenyataan sejarah yang ditarik berdasarkan situasi nyata manusia di muka bumi ini. Agama sudah betul-betul menyadari bahwa ada beragam agama di muka bumi ini. Meskipun ada pergeseran atau perpindahan agama, tetapi skalanya sangat kecil terutama pada agama-agama besar. Terhadap kenyataan ini, agama harus mengambil sikap, dalam mengambil sikap itu muncul fakta yang menarik bahwa sebetulnya kebanyakan agama sudah mengakui pluralisme, barangkali tidak dalam praktik, tapi masih dalam ajaran normatif.
Tantangan kita ke depan adalah peninggalan dari Cak Nur, yang harus sungguh-sungguh menyadari bahwa Islam itu seharusnya agama yang mengayomi. Hal ini sangat menentukan, apakah Islam itu nantinya jadi agama yang menarik? Atau tidak menarik. Lantas agar islam pun dapat lebih menampakan wajahnya yang ramah, toleran, dan aegalitarian, sebagai Rahmatan lil alamin. sebab menebarakan kasih sayang adalah perintah tuhan dalam Alquran
Rujukan
www.islamemansipatoris.com
www.islamlib.com
www.suarahidayah.com
http://www.suarapembaruan.com
http://bundakirana.multiply.com
http://www.ananswer.org
www.militan.blogsome.com
www.insistnet.com
*Penulis adalah aktivis jarik bandung dan Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK)Bandung
kunjungi kami di http// www.jarikbandung.blogspot.com.
Dan hubungi kami di jarik_bandung@yahoo.com
Atau jarikbandung@gmail.com
Read more!
Menyoal Pluralisme
Friday, April 20, 2007
Posted by JariK Bandung at 8:54 AM 0 comments
Labels: Artikel
Pluralisme Ala Fathi Osman
REVIEW BUKU
Pradewi [T]ri [C]hatami
Judul Buku : Islam, Pluralisme dan Toleransi Keagamaan
Pengarang : Mohamed Fathi Osman
Penerbit : PSIK Universitas Paramadina
Agama dan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, agama menjelma berbagai rupa. Ia kadang tampil sebagai institusi rigid dengan sekumpulan sanksi. Adakalanya, ia menjadi tali pedoman dalam gua gelap kehidupan, ia yang menentukan arah mana yang boleh, terlarang, atau dianjurkan. Kali lain wajahnya mengemuka sebagai lembaga yang memiliki otoritas kepada manusia agar ia dapat punya otonomi. Agama, kerap pula merupa anjing penjaga—mungkin juga satpam atau hansip—yang bertugas menjaga kesatuan dan keajegan masyarakat.
Fungsi agama yang terakhir kadang mengundang permasalahan tersendiri. Terkadang ia begitu elegan sebagai pengikat, pada simpul waktu lain ia menjadi gunting pemotong solidaritas. Barangkali karena itu berbincang mengenai agama selalu riskan, namun juga mustahil terhindarkan. Bagaimana mungkin? Apa sebab ia sevital itu?
Sepanjang peradaban manusia, agama terbukti mejadi mantra paling ampuh dalam memengaruhi manusia—baik atau buruk. Karena agama, kekuasaan Roma begitu perkasa. Juga Islam. Peperangan antara keduanya, meski sebenarnya bermotifkan hal lain, namun menjadi begitu penuh luka ketika simbol agama turut bermain.
Barangkali, agama, yang berhubungan dengan hal-hal ilahiah dan menyebabkan ia sakral, dan menimbulkan sense of belonging yang khas. Adanya praktek ritual bersama-sama menimbulkan ikatan spiritual yang kuat dan mendalam. Bersama-sama memuja Tuhan yang sama, mempercayai ajaran yang sama, menjalankan ritual bersama-sama, memakai simbol yang sama, juga penekanan tentang janji keselamatan bersama-sama di kehidupan akhir boleh jadi merupakan beberapa faktor kunci agama sebagai pengikat masyarakat. Maka, jika salah satu faktor terganggu, konflik bukan tak mungkin dihadapi.
Misalnya saja, kasus-kasus seperti penyerangan Ahmadiyah. Mengapa Ahmadiyah bisa diserang? Jika kita melihat faktor-faktor diatas, saya berasumsi bahwa adanya klaim keanggotaan agama tertentu, namun di satu sisi Ahmadiyah menggunakan citra simbol suci untuk sesuatu yang lain. Mau tak mau, ketika seorang Mirza G. Ahmad disebut nabi, mereka dianggap melanggar pakem ajaran, melanggar apa kata Tuhan. Janji Tuhan. Atau barangkali, merasa dikhianati Tuhan? Kalau begitu, untuk apa? Saya percaya Tuhan bukan pengkhianat. Jika ia begitu, maka ia bukan Tuhan, dan kita tidak perlu cemas..
Agama, agama, agama. Mengapa mesti ia memercik api konflik? Bukankah inti keberagamaan bukan untuk Tuhan, melainkan untuk manusia? Agama adalah pemberian Tuhan untuk kehidupan manusia, agar manusia dapat merasakan kedamaian, ketentraman, segala hal yang dapat membawa kehidupan yang lebih baik. Adakah manusia salah memahami pesan ini? Bagaimana mungkin?
Mungkin, tak ada yang salah antara agama dan manusia. Barangkali ada hal yang lebih tersembunyi, seperti pesan-pesan dalam botol yang tak kasat mata. Mungkin juga pesan itu terang-terangan, pewarisan dendam dari leluka lampau yang tak jua mengering. Atau barangkali juga, sebenarnya kebencian yang disistematisasi demi kepentingan-kepentingan yang samasekali tak ilahiah?
Dalam ajaran agama, kebencian relatif tak diperlukan. Agama butuh dihidupi dengan cinta dan nalar yang jernih, pemahaman yang terbuka, hingga kita dapat menginsyafi keragaman sebagai keniscayaan, dan hidup bersama dalam sikap terbuka dan saling menerima satu sama lain dapat mengantar kita to the next level.
Maka disinilah kita perlu membaca buku ini. Lewat Osman, kita dapat mengenali pluralisme lebih dekat.
Pluralisme adalah bentuk kelembagaan dimana penerimaan terhadap keragaman melingkupi masyarakat tertentu atau dunia secara keseluruhan. Maknanya lebih dari sekedar toleransi moral atau koeksistensi pasif. Toleransi adalah persoalan kebiasaan dan perasaan pribadi, sementara koeksistensi moral adalah semata-mata penerimaan terhadap pihak lain, yang tidak melampaui ketiadaan konflik. Pluralisme, disatu sisi mensyaratkan ukuran-ukuran kelembagaan dan legal yang melindungi dan mensyahkan kesetaraan dan mengembangkan rasa persaudaraan di antara manusia sebagai pribadi atau kelompok, baik ukuran-ukuran itu bersifat bawaan atau perolehan (M. Fathi Osman, 2006; hal 3)
Buku ini mengandung harapan, semoga dengan pluralisme, kerukunan antar umat [yang] beragama dapat mewujud. Tentu, setelah rukun, minimalisasi konflik bukan lagi mimpi. Fathi Osman, begitu teliti dalam menghadirkan sosok pluralisme, dengan dalil Al-Quran, hingga alasan filosofis. Ia dapat begitu elegan memperkenalkan pluralisme. Ia layak dapat applause yang meriah.
Saya juga mesti mengucap salut kepada Budhy Munawar-Rachman yang memberikan pengantar yang tak sekedar. Pegantar yang cukup rancak, yang kadang membuat saya membalik urutan ketika membaca buku.
*Penulis adalah aktivis jarik bandung dan Women Studies Centre
kunjungi kami di http// www.jarikbandung.blogspot.com.
Dan hubungi kami di jarik_bandung@yahoo.com
Atau jarikbandung@gmail.com
Read more!
Posted by JariK Bandung at 8:25 AM 0 comments
Labels: Resensi
Menguak Tabir HAM
HAM VS KEKERASAN:SEBUAH PR UNTUK KEMANUSIAAN
Pradewi [T]ri [C]hatrami*
“Kami sudah lelah dengan kekerasan.”
Satu kalimat itu bergaung di benak saya serupa puisi yang tak usai, janji yang menanti ditepati. Saya tahu, si empunya kalimat telah begitu luarbiasa keraskepala dan tanpa kenal lelah berupaya menyadarkan kita bahwa tindak kekerasan di bumi Indonesia ini telah sedemikian akut dan perlu ada upaya [sangat] untuk menanganinya. Sayang, 7 September 2004 silam sejumlah manusia yang barangkali merasa terancam akan kehadirannya berhasil meregang paksa nyawanya. Ia berpulang di usia sangat muda—belum lagi empatpuluh, dan menyisakan tanda tanya besar, siapa yang membunuhnya? Pertanyaan itu telah memusingkan saya lebih dari kuis statistika. Saya—seperti juga banyak orang lainnya, tidak tahu persis peristiwa peracunan Munir.
Memang, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka baru, dan akhirnya mendapat fakta baru, Munir diracun di Bandara Changi, bukan di pesawat Garuda sebagaimana ramai diketahui khalayak sebelumnya. Namun bagi saya, penemuan itu tetap tidak dapat saya percayai. Siapa dalangnya? Pertanyaan itu lebih rumit lagi. Terlalu banyak pihak yang berkepentingan dengan ke[tidak]hadirannya. Seorang kawan pernah bilang, akan lebih mudah mencari orang yang tidak tega membunuhnya daripada mencari pelaku kejahatan yang sesungguhnya.
Hanya sedikit pihak yang berharap ia [tetap] hadir. Bagaimana mungkin? Bagi saya, ia adalah seorang pahlawan bagi banyak orang, meski ia [hanya] memperjuangkan apa yang menjadi hak asasinya dan segenap manusia lain. Demi hak Asasi Manusia. Itu [hanya] karena ia lelah berhadapan dengan kekerasan. Sebab apa ia begitu gigih berjuang demi HAM? Mengapa ia lelah dengan kekerasan? Ada apa antara HAM dan kekerasan?
Barangkali pertanyaan saya diatras cukup naif, mengingat permasalahan tentang HAM dan kekerasan adalah dua dari beberapa hal yang begitu purba dalam kehidupang manusia. Tengok saja sejarah peradaban manusia, dimana kita dapat melihat lanskap penuh dengan leluka kekerasan sekaligus pergulatan demi apa yang disebut hak asasi manusia.
Sebut misalnya, kedatangan Islam ke bumi Arab pada abad VII. Konsep tentang HAM telah secara inheren dibawa Islam sebagai pencerahan atas zaman Jahiliyah yang peniuh dengan kekerasan di dataran itu. Dalam Hadits dan Al-Quran telah disebut-sebut permasalahan yang berkenaan dengan haq al insan, hak yang, menurut Maududi, “Kodrati pada manusia yang langsung diberi dari Allah, dan tidak dapat dicabut dan dikurangi oleh kekuasaan dan atau badan apapun”. Tidak hanya dalam kitab suci maupun hadits, sejarah juga mencatat adanya Piagam Madinah, yang merupakan perjanjian antara kaum muslim dan non muslim. Inti dari perjanjian tersebut antara lain:
1. Berinteraksi secara baik dengan tetangga;
2. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama ;
3. Membela mereka yang teraniaya;
4. Saling menasehati, dan
5. Menghormati kebebasan beragama.
Enam ratus tahun kemudian di kerajaan Inggris, lahir Magna Charta yang berisi prinsip penegakan hukum bagi semua—termasuk para pangeran dan bangsawan, juga kepastian supremasi hukum. Dalam perkembangannya, pada tahun 1689, Bill of Rights disahkan. Bill of Rights terutama mengedepankan prinsip kesetaraan, karena membincangkan hak kebebasan menjadi sia-sia tanpa ada hak kesetaraan. Bagaimana mungkin ada hak kebebasan jika ada stratifikasi yang membuat golongan lebih tinggi dapat memperbudak golongan rendah? Maka, kesetaraan mutlak diperlukan.
Sementara, di Indonesia baru saja menjajaki masa penjajahan. Adalah Spanyol dan Belanda, dua negara berkedok pedagang yang pertama-tama menjajah Indonesia. Sejumlah daerah melakukan perlawanan, akhirnya dijebak dengan iming-iming damai. Namun, penjajahan tak pernah punya kesempatan merasa tenang. Gelombang perjuangan mengakhiri penjajahan terus dilakukan. Pernag demi perang digelar, demi kemerdekaan, kebebasan, dan kehidupan yang layak.
Di belahan dunia yang lain, geliat perjuangan untuk hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan dari Inggris sampai ke salah satu negara jajahannya, Amerika Serikat. 4 Juni 1776 mereka mengumumkan Declaration of Independence, sebuah deklarasi kemerdekaan yang berpendapat bahwa manusia adalah makhluk merdeka sejak dalam perut ibunya, maka adalah irasional jika ketika lahir ia mesti terbelenggu penjajahan. Paham ini sendiri lahir dari pemikiran Rousseau dan Montesquieu, yang di negerinya sendiri akhirnya memicu Revolusi melawan kekuasaan absolut dan sewenang-wenang dari Raja Louis XIV dan sistem politik yang menyengsarakan rakyat, dimana ada stratifikasi—yang acapkali mengingatkan saya pada sistem kasta di India—antara bangsawan, agamawan dan pada lapis terakhir rakyat jelata. Sistem ini memperkosa rakyat yang dibebani dengan berbagai macam pajak berat tanpa hak bersuara dalam pembuatan kebijakan. Voltaire bahkan mengkritik tajam kehidupan kaum pendeta yang ikut-ikutan memeras rakyat dan hidup mewah dari kesengsaraan rakyat dengan mengatasnamakan agama.
Revolusi Perancis dengan semboyannya “Liberte, Egalite, Fraternite: Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan” pada 17 Juli 1789 meruntuhkan penjara Bastille—simbol kesewenagan kala itu, dan menelurkan The French Declaration yang berisi kurang lebih tentang tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang tidak sah tanpa alasan dan surat perintah yang jelas. Berkaitan dengan itu berlaku pula Presumption of Innocence—diadopsi oleh bahasa Indonesia sebagai praduga tak bersalah—setiap orang yang ditangkap dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Deklarasi itu diperkuat dengan prinsip-prinsip freedom of expression (kebebasan berpendapat), freedom of religion (kebebasan menganut dan menjalani keyakinan yang dikehendaki), the right of property (perlindungan hak milik). Prinsip-prinsip inilah yang mengandung jaminan tumbuhnya demokrasi dan berdirinya sebuah negara hukum.
Abad XX diawali oleh peperangan yang melelahkan. Perang Dunia I menggarit luka yang cukup panjang. Pemenang dan pecundang dihimpit ketegangan hingga bertahun-tahun kemudian. Beberapa negara setuju mendirikan Liga Bangsa-Bangsa, guna mencegah peperangan, namun perkumpulan itu gagal dan bubar jalan.
Kemunculan The Four Freedoms dari presiden Roosevelt pada 6 Januari 1941 sebagai respon kekhawatiran akan panasnya persaingan antara beberapa negara maju lama (baca: Imperialis Eropa), dan imperialis pendatang baru (Jepang) menjelang Perang Dunia II, membawa perkembangan HAM ke level selanjutnya.
Disebutkan secara rinci bahwa segenap manusia di seluruh dunia berhak memiliki kebebasan berpendapat; Menjalankan keyakinannya pada Tuhan dengan caranya sendiri; Kebebasan dari kemiskinan yang mengharuskan adanya economic undertsanding, hingga setiap negara berhak mengusahakan hidup damai dan sejahtera untuk setiap penduduknya; Kebebasan dari ketakutan, dengan upaya pengurangan senjata hingga tak satupun negara di dunia ini yang memiliki kesempatan menyerang negara lain. Pada pemerintahannya pula istilah human rights dari istrinya Eleanor Roosevelt diperkenalkan. Istilah ini dianggap lebih fair, mengingat istilah sebelumnya rights of men yang bias gender.
Seperti yang kita semua ketahui, Perang Dunia II pecah lebih setahun kemudian.
1942-1945, negara-negara yang telah kita lihat sebelumnya bertarung di Perang Dunia I (dengan beberapa tambahan pendatang baru), kembali berjibaku dengan menyeret negara jajahan masing-masing sebagai cadangan pemain, sekedar transit, atau bahkan gelanggang lain untuk berperang. Indonesia yang saat itu dijajah Jepang turut merasakan imbasnya. Ribuan lebih perempuan menjadi budak seks tentara atau sipil (asal mereka membayar pada pihak Jepang). Kerja paksa Romusha berlangsung, dan rakyat dipaksa menanam tanaman jarak demi kebutuhan perang. Tak hanya itu, Jepang juga merampas kekayaan rakyat, sampai-sampai terjadi krisis pangan parah, karena tak ada harta dan tanaman pangan tak banyak dikembangkan. Namun, pada zaman penjajahan Jepang juga kaum nasionalis bekerjasama dengan pihak penguasa membentuk BPUPKI dan PPKI yang merumuskan Pancasila dan UUD, yang kelak menjadi landasan HAM di Indonesia.
Pada tahun 1944, meski genderang perang tak juga henti, Philadelphia menjadi kota tempat buruh seluruh dunia mengadakan Konferensi Buruh Internasional yang menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Kesepakatan utama dalam konferensi adalah urgensi perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia tanpa diskriminasi, apapun ras, jenis kelamin, ataui kepercayaannya. Segenap manusia berhak mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak yang disebut dalam konferensi ini dijadikan landasan bagi The Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948.
Sejak dibentuk, PBB menjadi wadah formal untuk segala cikal bakal perundangan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Banyak perundangan di Indonesia merupakan hasil ratifikasi dari produk PBB. Salah satu contohnya, Tap MPR XVII/1998. produk hukum yang dikeluarkan lembaga legislatif ini secara khusus mengatur ihwal penegakan HAM di indonesia. Menurut definisi dalam Tap MPR ini, sebagaimana pengertian yang telah dirancang dari sejarah perkembangannya, HAM bagi bangsa Indonesia adalah:
“Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” (Tap MPR XVII/1998, D. Pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia, dengan pemotongan kalimat pertama dari penulis)
Merujuk kepada pengertian diatas, maka saya mengambil kesimpulan bahwa HAM, meskipun merupakan hak yang bersifat kodrati, ternyata tidak serta merta terlepas dari konteks sosio-historis. HAM bagaimanapun, bukan sesuatu yang taken for granted, karena setiap pemberian dari Tuhan membutuhkan interpretasi manusiawi untuk kemudian dapat dipergunakan, kewenangan yang tetap membutuhklan usaha khusus agar dapat diwujudkan. Sejarah telah mengajari kita, dari piagam Madinah sampai Piagam PBB, bahwa HAM bukan sekedar pemberian sambil lalu. Bagaimana sejarah perjuangan HAM di Indonesia?
Sejarah penegakan HAM di Indonesia sebenarnya telah begitu lampau. Syahdan, pada zaman dulu kerajaan-kerajaan di Indonesia telah mengembangkan kerukunan antar-umat beragama. Beberapa literatur menunjukkan bahwa beberapa agama dapat hidup damai dibawah kerajaan yang meresmikan satu agama. Bahkan raja mau memberi fasilitas untuk agama yang berkembang selain yang ia anut. Kebebasan beragama sebenarnya merupakan nilai asli bangsa Indonesia.
Awal abad XVI merupakan awal dari penjajahan. Pemerintah Hindia—kemudian VOC—menetapkan aturan-aturan yang samasekali mengabaikan hak asasi manusia. Kondisi timpang melahirkan berbagai perlawanan, namun perang senjata ternyata tidak efektif. Di penghujung abad XVIII, perjuangan bentuk lain dijalankan. Melawan dengan pena.
Edward Douwes Dekker alias Multatuli, seorang asisten residen Lebak Banten menulis novelnya Max Havelaar, yang mengkritik kebijakan kolonial yang memberlakukan tanam paksa. Salah satu pengagumnya, Kartini, adalah perempuan Indonesia pertama yang membicarakan nasionalisme, emansipasi, dan demokrasi. “Tujuan adalah rakyat”, begitu katanya. “Kartini adalah pemikir modern Indonesia yang pertama”, aku Pramoedya Ananta Toer. Ia menggagas (dan akhirnya mendirikan) sekolah untuk perempuan, sebagai perjuangan untuk kesetaraan gender, hak perempuan untuk dapat (juga) memperoleh pendidikan. Perjuangannya saat itu terhalang oleh cinta kepada ayahnya.
Pada masa itu juga, suratkabar buatan pribumi mulai dicetak, sebagai tempat untuk menuangkan berita versi pribumi dan pendapat pribumi. Perlawanan modern tak hanya sebatas pena. Agar kekuatan bertambah, didirikanlah perkumpulan, sebuah organisasi modern. 20 Mei 1908, Boedi Oetomo lahir. Meski dengan segala keterbatasannya sebagai organisasi yang [hanya] beranggotakan priyayi Jawa, Boedi Oetomo memang inspiratif. Dalam perkembangannya, mereka mendirikan sekolah-sekolah dan menerbitkan sebuah surat kabar.
Setelah kelahiran Boedi Oetomo, organisasi mulai tumbuh menjamur. Agaknya, bangsa Indonesia mulai menyadari hak [dan kewajiban] untuk berserikat dan berkumpul. Sarekat Dagang Islam, lalu menjadi Sarekat Islam menekankan pentingnya usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan VSTP, organisasi buruh kereta api, cikal bakal PKI, sebuah partai berlandaskan komunisme lebih menaruh perhatian pada penyadaran akan hak-hak sosial ekonomi dan politik kaum proletar, (baca: kaum buruh dan tani). Organisasi yang cukup keras dalam issue penegakan HAM di Indonesia pra-kemerdekaan adalah Indische Partij. Dengan lantang mereka menyerukan tuntutan hak politik: kemerdekaan dan kesetaraan. Tentu saja, dengan sikap non kooperatif seperti itu, pihak penjajah memiliki alasan untuk mengasingkan mereka, dan membubarkan organisasi. Hal sama terjadi pada PNI. Penekanan akan tuntutan kemerdekaan membuat usia organisasi ini tak panjang. Penjajah punya kepentingan atas ke[tidak]merdekaan Indonesia. Gerakan-gerakan organisasi seperti ini bisa berbahaya.
Tahun 1942, Belanda hengkang dari Indonesia dan meninggalkan penjajah baru, Jepang. Seperti yang telah saya sebutkan, usaha penegakan HAM dilakukan oleh BPUPKI dan PPKI yang merumuskan Pancasila dan UUD 1945. Puncaknya, dengan sedikit pemanfaatan kekalahan Jepang dari sekutu, pada 17 Agustus 1945 Proklamasi digemakan. Indonesia sebagai nasion pun berdiri. Babak baru penegakan HAM dimulai.
Awal kemerdekaan diliputi concern pada hak merdeka, hak untuk bebas berserikat dan berkumpul melalui organisasi politik, dan hak untuk bebas menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM mulai diformalisasi melalui konstitusi. Hak politik dibuka lebar, rakyat dipersilakan mendirikan partai politik untuk dapat mengikuti pemilu yang seyogyanya akan diadakan Januari 1946. Namun, situasi pada saat itu kurang mendukung untuk melaksanakan pemilu. Pada masa itu, penegakan HAM akhirnya memiliki fokus lebih utama pada menjaga kedaulatan.
Setelah berumur 5 tahun, Indonesia memasuki fase perkembangan yang lain, periode demokrasi parlementer. Dalam masa ini, terlihat perkembangan HAM sangat signifikan. Tumbuh suburnya partai politik dengan ideologi beragam dan kebebasan pers sungguh memukau pada era itu. Pemilihan umum paling fair, demokratis, dan bebas dalam sejarah Indonesia pun berhasil digelar. Rakyat begitu antusias mengikuti pemilu, meski tanpa iming-iming uang. Legislatif memenuhi fungsi kontrolnya dengan baik dan efektif. Suasana kebebasan dan saling menghargai pendapat sangat kentara, hingga wacana HAM pun memiliki ruang yang lapang. Munculnya wacana HAM sampai ke dewan konstituante, dan mereka sepakat mengenai substansi HAM universal, hingga HAM dirasa sangat penting untuk masuk dalam UUD menjadi bab tersendiri.
Dinamika politik dalam masa demokrasi parlementer menjadi permasalahan tersendiri ketika UUDS susah ditetapkan dan perghantian pemerintah terlamapu kerap. Dengan alasan banyak agenda yang menjadi terbengkalai oleh situasi penuh kebebasan seperti masa itu, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit. 5 Juli 1959, pintu mulai tertutup bagi kebebasan dengan diterapkannya demokrasi terpimpin
Demokrasi terpimpin membuat HAM terpasung. Apalagi pemihakan presiden kepada salah satu partai politik menyebabkan kehidupan sosial-budaya ikut timpang. Kita mengenal adanya konflik antara Manikebu dan Lekra, sebagai dampak persaingan politik yang tidak sehat. Berbagai kecekaman melanda, dan pada akhirnya terjadilah peristiwa G30S/PKI yang membuat Presiden Soekarno—setelah sebelumnya sempat mengangkat dirinya menjadi presiden seumur hidup—harus jatuh.
Beredar kabar tentang Supersemar, dan Soeharto pun tampil memegang kepemimpinan. Awalnya, wacana HAM memiliki ruang tersendiri. Berbagai seminar tentang HAM diadakan, salah satunya pada 1967 yang merekomendasikan perlunya pembentukan Komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Setahun kemudian, Seminar Nasional Hukum II menekankan pentingnya dilakukan hak uji materiil (judicial review) guna melindungi HAM. Dalam rangka pelaksanaan Tap MPRS No. XIV/MPRS 1966, MPRS melalui panitia Ad Hoc telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam Piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warganegara.
Pada kenyataanya, HAM hanya menjadi lip service. Jangankan ditegakan, istilah HAM pun diasingkan dari rakyat dibuat semacam menjadi ‘buah terlarang’ pada cerita kejatuhan Adam dan Hawa. Semua yang berbau barat, atau komunis, atau bahkan Islam menjadi musuh Indonesia sebagai nasion. Contoh sederhana adalah pada tahun 1979, dimana banyak terjadi pengusiran terhadap siswi sekolah umum yang berkerudung. Alasannya, karena kerudung merupakan simbol yang eksklusif, dan menggunakannya berarti tak lagi berseragam. Sebuah strategi menerapkan nasionalisme yang konyol menurut saya, meski sialnya, agak berhasil.
Sejak awal, sebenarnya Soeharto telah berkhianat pada penegakan HAM. Berbagai literatur membeberkan fakta adanya pembantaian terhadap siapapun yang dianggap berhubungan cukup mesra dengan PKI. Jika tidak hilang/dibunuh, maka konsekuensi lain yang menunggu adalah pencekalan dan pembuangan. Seperti yang dialami Pramoedya Ananta Toer. Ia dibuang ke Nusakambangan (Juli-Agustus 1969), Buru (Agustus 1969-12 November 1979), dan Magelang/banyumanik (November-Desember 1969) tanpa proses pengadilan.
Pada tahun 1983-1985, maraknya penembakan misterius menghadirkan teror tersendiri pada masyarakat. Target biasanya adalah orang yang dianggap preman kelas kakap, namun salah sasaran bukan jarang terjadi.
Ditengah cekam teror petrus, pemerintah mengambil keputusan cukup penting dalam penegakan HAM di bidang lain. Tahun 1984, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1984 sebagai pengesahan terhadap konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Pada prakteknya, diskriminasi masih diberi ruang lebar dan pemerintah tidak juga memperbaiki citra perempuan agar tak terjadi stereotype yang tak seimbang di masyarakat. Pembentukan Dharma Wanita, menurut saya lumayan merugikan karena orientasinya tak jelas, dan semakin mengukuhkan pendapat bahwa perempuan adalah makhluk nomor dua.
Kekerasan demi kekerasan, pelanggaran demi pelanggaran HAM terus dilakukan rezim Soeharto. Di bawah komandonya, Aceh, Irian Jaya, dan Timor Leste menjadi Daerah Operasi Militer. Kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, dan pembunuhan/penghilangan/penangkapan aktivis menjadi hal yang tidak aneh. Saya ingat Marsinah, dan berapa Marsinah lain? Saya mendadak lupa cara berhitung.
Bukan hanya itu, pembredelan terhadap media menjadi kekerasan tersendiri. Tempo, Detik, menjadi dua dari banyak media yang dibredel. Partai peserta pemilu dibatasi hanya tiga, dengan hasil pemilu seperti putar kaset. Meski pemilu tak pernah absen diadakan lima tahunan, sepertinya tak ada lagi yang baru. Wajah peserta kampanye boleh berubah, namun pemenang tetap sama.
Protes bukan tak dilakukan. Usaha penegakan HAM akhirnya dikerjakan oleh LSM dan akademisi, yang setia merajut jejaring dan melakukan lobi internasional, akhirnya mendapat upah yang cukup setimpal. 7 Juni 1993, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia resmi didirikan. Badan ini bertugas memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbanagn, dan saran kepada pemerintah sehubungan pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta deklarasi/perundangan terkait. Namun, kekerasan masih terjadi. Penghilangan pada aktivis terus berlangsung.
Krisis keuangan ditambah akumulasi ketidakpercayaan pada pemerintah menimbulkan sejumlah protes dan huru-hara. Mei 1998, setelah 32 tahun tak tergantikan, Soeharto dipaksa turun. Indonesia resmi meninggalkan Orde 32 dan memasuki reformasi.
Pergantian kepemimpinan memang menghasilkan kemajuan memang cukup signifikan. Penegakan HAM mulai sembuh dan bugar. Sebagai penanda bahwa pemerintah memang berniat melakukan reform, Tap MPR XVII/1998 diproduksi. Selain itu, pemerintah meratifikasi sejumlah konvensi Ham. Diantaranmya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam lainnya dengan UU No. 5/1999; Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganiosasi dengan Keppres No. 83/1998; Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU No. 19/1999; Konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU No. 20/1999. Selain berbagai ratifikasi tersebut, pemerintah juga mencanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” yang berdasar pada
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM;
2. Desiminasi informasi dan pendidikan di bidang HAM;
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM;
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi perundangan nasional.
Untuk memenuhi tuntutan re-demokratisasi di Indonesia, pemerintah pun membebaskan rakyat dalam membentuk partai politik dan menggelar pemilu 1999 dengan peserta sebanyak 48 parpol. Pesta demokrasi inipun diperbaharui pada tahun 2004 dengan menyelenggarakan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Kran kebebasan pers dibuka kembali, sehingga jaminan kebebasan berpendapat kembali dinikmati. 24 November 2004 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan, dan hari itu diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Namun, era Reformasi bukan tanpa ancaman. Pembunuhan Munir adalah satu dari cacatnya pelaksanaan HAM di Indonesia. Praktek kekerasan berujung kematian yang terjadi di institusi pendidikan IPDN juga menjadi marka bagi kita bahwa ini belumusai. Selain itu, Undang-undang Pornografi yang disahkan tanpa menggubris protes sejumlah aktivis perempuan pada 6 Februari 2007 kemarin juga menjadi kontra-produktif, karena batasan tak jelas mengenai pornografi dapat menjadi bumerang dalam pewujudan HAM di Indonesia. Atau, pemerintah mulai lupa pada komitmennya terhadap penegakan HAM?
Saya jadi ingat Milan Kundera. Ia dulu pernah bilang, “Perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa”. Akankah kita lupa? Akankah kita tidak lagi merasa lelah dengan kekeerasan?
“Revolusi, bukan kata benda, melainkan kata kerja. Ia adalah situasi. Ia adalah tentang menjadi”
che; 2007
dari berbagai sumber
Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2003
Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatallah. 2003
Toer, Pramoedya Ananta. Panggil Aku Kartini Saja. Jakarta: Lentera Dipantara. 2003
www.munir.or.id
www.kontras.org
*Penulis adalah aktivis jarik bandung dan Women Studies Centre
kunjungi kami di http// www.jarikbandung.blogspot.com.
Dan hubungi kami di jarik_bandung@yahoo.com
Atau jarikbandung@gmail.com
Read more!
Posted by JariK Bandung at 8:14 AM 0 comments
Labels: Artikel
Perempuan
Monday, April 16, 2007
Aku, Perempuan dan Tumpukan Buku
Pradewi Tri Chatami
Awalnya, saat mengetahui adanya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dalam Kabinet BEM UIN SGD BDG kali ini, saya agak lega. Mungkin setelah ini, perempuan bisa lebih punya ruang untuk ‘berdaya’. Punya ruang lebih luas untuk menunjukkan segenap daya kami. Semoga. Tapi pada kenyataanya, harapan kami hanya berakhir di ujung kata semoga. Mentrinya sendiri tidak punya banyak ruang, apalagi status mahasiswa biasa, yang tak punya otoritas. Patriarkhi di kampus telah sedemikian menggurita.
Barangkali memang keseluruhan konstruksi sosial di UIN yang menempatkan perempuan nyaris di titik nol. Citra bahwa perempuan makhluk domestik telah sedemikian erat melekat di setiap ubun-ubun warga kampus, sehingga sedikit saja upaya improvisasi selalu diberangus dengan norma kesopanan. Bahkan aktivis Pusat Studi Keperempuanan saja tak lepas dari jerat hukum seksis.
Aturan itu terpaku di telinga saya, perlahan menyelusup ke memori saya dengan cara yang begitu pelan, menyakitkan. Tak boleh berkeliaran di kampus lebih dari jam sembilan, paling lambat jam sepuluhlah. Saya tak bisa menyalahkan teguran aparat keamanan itu, ia pelaksana aturan. Aturan adalah aturan, meski agak sedikit jengah karena itu terutama ditekankan karena saya perempuan. Tapi saya masih bisa memaklumi. Yang tak saya habis pikir, kok teguran itu lahir ketika beberapa mahasiswa (bukan mahasiswi) yang melapor—setengah bergosip, karena tak sepenuhnya laporan itu empirik—pada rektorat bahwa ada perempuan yang suka bermalam, dan malah pacaran. Dan sayalah—bukannya geer—subjek utama laporan itu. Lho, saya bahkan tak punya pacar. Dan saya di kampus, bermalam di sekretariat WSC yang memang UKM yang bergerak di studi keperempuanan. Ah, logika phallus, bahkan untuk menjaga ruangnya saja perempuan tetap tak punya ruang.
Alasan saya bermalam di kampus, karena memang awalnya lebih dirasa aman menginap daripada saya harus pulang menapaki jalanan yang selalu lengang selepas jam delapan. Lingkungan rumah saya kurang begitu ramah terhadap perempuan yang berjalan di remang malam. Dan saya pikir, memang umumnya begitu di semua tempat hunian. Saya memilih kampus, karena kampus adalah lokasi yang paling strategis untuk membiakkan gairah intelektual, baik itu membaca bersama, menulis, atau berdiskusi. Selain itu, saya relatif tak merepotkan orang lain. Meminimalisir kemungkinan mengganggu kepentingan orang lain. Dan karena kampus tempat intelektual yang mungkin bisa memahami bahwa perempuan dan laki-laki itu setara, dalam urusan apapun. Termasuk beraktivitas di kampus. Menjadi aktivis, istilah kerennya.
Tapi sekali lagi saya harus berusaha berkompromi dengan kultur yang menjerembabkan saya ke posisi sub ordinat. Saya kalah, karena ternyata intelektualitas kalah oleh rambu moral yang usang. Saya, mau tak mau harus menerima kenyataan—kekalahan—dan berkompromi. Kompromi ini bukan tanpa resistensi. Kompromi ini menyisakan nganga tanya, apakah syarat utama menjadi seorang aktivis sesungguhnya adalah jika ia punya penis? Tak bolehkah kaum Hawa mencecap kebebasan, karena toh kebebasan paling ultim adalah saat ia bertanggung jawab pada dirinya sendiri? Tidak. Saya terpaksa harus bertanggung jawab pada norma, pada aturan, pada citra. Saya tak punya ruang untuk otonom.
Maka saat pulang, saya merenungkan eksistensi saya sebagai perempuan. Sebagai perempuan, saya terpaksa hanya ‘hidup’ saat siang. Dengus angin malam adalah haram. Bersosialisasi saat mentari tenggelam hanya berbuntut issu kelam. Dan sekedar menjaga gairah berwacana dalam komunitas ternyata lebih jadah dari dosa. Perempuan memang tak pernah diizinkan menjaga miliknya sendiri. Seperti tubuhnya yang kemudian harus dibungkus jilbab, dijaga kitab suci. Sebagai perempuan, saya dipecundangi oleh sistem. Sebagai perempuan, saya kembali dicampakkan ke neraka domestifikasi. Sebagai perempuan, saya dikebiri rasio maskulin. Sebagai perempuan, saya hanya boleh diam, bungkam, tak boleh lantang menantang seperti bocah lanang. Sebagai perempuan, saya tak diizinkan berhenti dalam lingkaran imanensi...
*Aktifis WSC (Women Studies Center) Bandung dan Jarik Bandung
Read more!
Posted by JariK Bandung at 8:24 AM 0 comments
Labels: Artikel
Iman Miniritas (3)
Iman Minoritas
Badru Tamam Mifka
Sang budak tengadah di pinggir jalan.
Ia diasingkan, dicoret, dieksploitasi, dibunuh...(Yang Lain: mf 406)
Orang bicara cinta atas nama Tuhannnya, sambil menyiksa,
membunuh berdasarkan keyakinan mereka.(Iwan Fals-Swami)
Kaum minoritas patah arang: tesis peradaban penuh lelucon tentang “kebenaran khalayak ramai” masih digjaya. Maka, mereka sudah tak nyaman lagi bicara tentang hak dan ruang—seperti apa yang mereka sebut mimpi buruk tentang perang, penindasan, marjinalitas, keterasingan, kekerasan, diskriminasi dan selengkap luka lain.
Tiba-tiba dilemapun kadung diterima: hak untuk merdeka dan hak untuk memilih diam membisu di depan ragam ancaman. Disana, sistem mendeklarasikan sebuah pamer kekuatan dan serta merta mengeksekusi—dengan otoritas—setiap sesuatu yang melenceng dari rel khalayak. Sebab itu, narasi tentang heroisme mayoritas dimunculkan dan sejarah memang mencatat bahwa dosa kerapkali hadir tanpa bahasa. Justeru ia mendapat bahasa dalam keseluruhan diri yang tertindas, identitas yang terhempas—dalam hati yang sakit.
Seperti layaknya lakon peradaban manusia modern yang meletakkan kaum minoritas disatu tepi yang paling sepi dalam logika binner buah politik modernisme. Mereka menjadi identitas liyan dalam permainan ideologi dan ambisi. Mereka kelak mesti menelan pil pahit dan berdiri setengah jongkok dalam stigma inferior. Begitupun dalam wacana patriarki, inferioritas diajukan seolah-olah “kodrat” dihadapan nasib perempuan—sebuah drama dilema tentang perempuan yang tak memiliki keseluruhan tubuhnya sendiri: tubuh yang dieksploitasi dan, diranah lain, dijaga ketat. Akhirnya, logika seksualitas adalah logika hasrat palus “kesempurnaan” si batang penis. Kaum minoritas dipaksa siap menikmati hegemoni.
Sejarah agamapun punya narasi seperti itu. Otoritarianisme agama mencuat dan kaum minoritas dianggap sesat kemudian fatwa pun berkecambah bak jamur di musim hujan, menikam yang dianggap lemah, yang sedikit. Seolah-olah “stempel Tuhan” telah ditekan dan segala bentuk tindakan merusak sekalipun dianggap heroik dan jihad. Paradoks agamapun muncul. Disatu sisi agama dianggap rahmat, disisi lain bergumul laknat bagi wajah kemanusiaan.
Walhasil, kaum minoritas berkelindan dalam ragam stigma. Mereka dipinggirkan karena tidak patuh pada “kategori-kategori normalitas” khalayak dan kekuasaan hegemonik. Mereka dikerat-kerat karena dianggap “abnormal”. “Seorang pribadi dengan sebuah stigma,” bisik Goffman, “tak sepenuhnya manusiawi...” Lantas, dimana kaum minoritas akan meletakkan dirinya jika pada akhirnya setiap kebenaran adalah anak kandung kekuasaan tapi anak haram bagi yang tak punya kuasa? 2005
Read more!
Posted by JariK Bandung at 8:17 AM 0 comments
Labels: Artikel
Iman Miniritas (2)
Lagi, Iman Minoritas Tertindas
Ibn Ghifarie
Lagi, tuduhan 'sesat' terhadap kelompok minor pun terulang kembali. Entah, kesekian kali Pembunuhan kepada Alih terjadi di Bobojong, Bogor. Alih-alih menyebarkan risalah yang dapat meresahkan masyarakat luas sekaligus menafikan Tuhan.
Ada beberapa kegiatan yang menyebabkan tuduhan sesat itu dialamatkan kepada Alih. Antara lain, kalau tengah malam ada ritual dzikir yang disebut “laporan ke Tuhan” demikian penuturan Muhammad Iqbal Iskandar, pengasuh pesantren Hidayah al-Bayan yang berada di desa Bobojong.
Pendek kata, Alih juga dituduh mengajarkan ritual shalat yang cukup dengan niat semata.
Peristiwa naais itu terjadi, sepulang dari acara tahlilan (26/10) pukul 19.30 WIB, pria berusia 40 tahun itu shalat Isya di masjid Uswatun Hasanah, masjid tak jauh dari rumahnya. Jaraknya sekitar 45 meter. Usai shalat Alih berniat pulang ke rumah. Begitu keluar, Alih langsung dihadiahi pukulan dan tendangan oleh beberapa orang, kopiahnya jatuh ke tanah dan ia tersungkur.
Alih sempat melarikan diri, tapi langsung ditangkap oleh massa yang sudah menunggunya. Berdasarkan penyelidikan Kepolisian Sektor Darmaga, Bogor, waktu itu ada sekitar 250 massa yang berasal dari tiga kampung: Bobojong, Sempur, dan Ijul.
Kemudian, Alih diseret kurang lebih 200 meter dari masjid menuju villa kosong. Di villa yang terletak di perbatasan kampung Bobojong dan desa Petir itulah Alih dipukul ramai-ramai. Golok, kayu, batu, secara tak beraturan bersarang ke tubuh dan wajah bapak dua orang anak ini. (Syir’ah edisi 60/Desember 2006.)
Maraknya aksi 'penertiban' keyakinan oleh sebagian golongan mayoritas terhadap minoritas. Sudah tentu 'mengamini' adagium homo homoni lupus . Siapa yang kuat dia pasti berkuasa. Pertanyaanya, benarkah peristiwa tragis yang menimpa Alih itu di latar belakangi oleh penyebaran aliran ganjil atau jangan-jangan sebegian kelompok tertentu, malah kalah persainganya dalam mengambil hari masyarakat sekitarnya.
Dengan demikian, wajah Islam ramah, toleran, menyapa perbedaan rahmatan lil alamian dan islam li kulli makan wa zaman pun tak menjadi pameo umat islam, malah beralh menjadi bengis, beringas dan menyeramkan. Yang jelas, kejadian memilukan itu menyimpan sederetan luka yang membekas terhadap keluarga korban. [Ibn Ghifarie]
Read more!
Posted by JariK Bandung at 8:09 AM 0 comments
Labels: Catatan
Minoritas
Iman Minoritas
Badru Tamam Mifka
Ittaqi dakwatul madlu walau kanna kafiran—
berhati-hatilah terhadap orang-orang teraniaya. Walaupun yang teraniaya itu adalah orang kafir. (alhadist)
Kutulis catatan ini, Saudaraku, ketika manusia sudah tak mau lagi menghargai sesama manusia; yang satu enggan menghargai yang lainnya. Sepanjang perjalanan ini, hati dan pikiran demikian ringkih. Disetiap tikungan jalan, manusia mencabik manusia lainnya, atas nama agama; manusia telah menjadi serigala bagi yang lainnya, atas nama Tuhan. Agama telah dijadikan sebilah belati untuk menyayat-menusuk leher dan dada sesamanya—bahkan mungkin membuat lubang luka yang teramat nganga di dada Tuhan sendiri, sepanjang sejarah.
Disini, perbedaan pendapat dan keyakinan bukan lagi rahmat, Saudaraku, tetapi dilaknat dan khianat. Bukan lagi Ikhtilafi ummati rahmah, tetapi dibakar api amarah. Banyak orang sudah merasa maha benar, menyalahkan dan menyerang yang berbeda pendapat dengan dirinya, mengkafirkan yang berbeda keyakinan darinya. Manusia seolah-olah Tuhan. Kita begitu pongah. Bukankah hanya Tuhan yang patut sombong?
Kita malah bangga banyak menumbalkan "manusia" di altar agama untuk "kesejahteraan Tuhan". Justeru kita tak sudi lagi bangga menumbalkan "hawa nafsu" di altar agama untuk "kesejahteraan manusia". Tuhan Maha Kuasa, Maha Sejahtera. Ia bukan rakyat, bukan buruh, bukan budak, hamba, manja apalagi manula—ia tak menjadi lemah tanpa dibela. Lantas kenapa manusia harus saling menyakiti, berperang dan saling melukai atas nama-Nya hanya karena yang satu dianggap bedebah sebagai kaum minoritas? Bukankah manusia itu satu tubuh? Tuhan itu satu?
Dengarlah, Saudaraku, telah hadir orang-orang yang merasa menjadi Tuhan yang bengis dan menempatkan kaum minoritas seperti layaknya hamba yang lemah dan remeh, hanya karena mereka arus yang kecil. Tahun 2005 lalu, hari Rabu, 28 Desember, rumah Lia Aminuddin di jalan Mahoni Jakarta Pusat di kepung warga. Mereka ngamuk dan memprotes penyebaran ajaran Lia yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah dinyatakan sesat. Mereka mencaci Lia. Sebelum tragedi Lia Eden, di Parung kekerasan beragama terjadi. Ada aksi penyerangan, pengrusakan dan pembakaran terhadap umat Ahmadiyyah. Bahkan di Cianjur, tanggal 19-20 September 2005, 70 rumah dan enam mesjid milik Ahmadiyyah rusak berat akibat ulah sebagian massa yang mengaku sedang menjalankan fatwa MUI.
Tragedi itu terus mewabah sampai ke Lombok Timur. Jemaah Ahmadiyyah pun ramai-ramai mengungsi ke luar negeri. Karena di Indonesia sudah tak nyaman lagi, takut dan tersiksa tinggal di negeri sendiri. Bukankah dengan begitu umat Islam di Indonesia sudah berlaku dzalim terhadap saudara sendiri? Namun, alhamdulillah, Allah telah menyelamatkan nyawa mereka dari ancaman umat perusak.
Tak hanya tragedi jemaat Lia Aminuddin dan Ahmadiyyah, tragedipun menimpa kaum minoritas lain seperti fatwa sesat dan kafir yang dialamatkan terhadap Pondok I`tikaf Ngaji Lelaku Malang Pimpinan Yusman Roy, Musdah bersama Tim Pengarus-utamaan gender yang berikhtiar mengajukan pembaharuan Kompilasi Hukum Islam baru dan banyak lagi. Sampai pada fatwa mati seperti yang dilempar untuk Ulil dan kawan-kawannya di Jaringan Islam Liberal (JIL). Masyarakat bereaksi mengeksekusi, buah dari fatwa.
Sikap memalukan ini memang berulangkali terjadi sepanjang sejarah keberagamaan. Kaum minoritas dianggap kafir dan diasingkan, bahkan dibunuh seperti Jenar (abad ke-5) dengan ajaran manunggaling kawuka nan gusti; Hamzah Fansuri (1637) yang dianggap mengajarkan faham hulul dan ittihad, seperti Al-hallaj. Mereka semua harus menderita ulah dari agamawan yang angkuh dengan kekuasaannya. Agamawan yang merasa bak "Tuhan".
Namun, terlepas dari perbedaan pendapat, kita haram merampas hak orang lain untuk menjalankan keyakinannya apalagi mencoba menganggap ajaran mereka menyesatkan sembari giat melakukan kekerasan dan pengrusakan. Benarkah mereka sesat? Inna rabbaka huwa a`lamu biman dlalla`an sabilihi wa huwa a`lamu biman ihtadza—sesungguhnya Tuhanmu adalah yang paling tahu perihal seseorang yang tersesat dari jalannya dan yang mendapatkan petunjuk, demikian Allah berfirman. Kita sebagai manusia tak layak merasa paling tahu dari Allah.
Selain kita senang aniaya dan mengkafirkan sesama, ternyata kita juga gembira orang lain mati. Ini kali fatwa mati dan hukuman mati tak lagi layak kita imani dalam hukum keberagamaan kita. Itu hukum barbar. Bukankah al-Qur`an berpesan bahwa membunuh satu orang manusia sama dengan membunuh seluruh manusia? Toh Ibrahim pun ketika di titah menyembelih Ismail hanya karena Allah ingin menguji keimanan Ibrahim. Allah sendiri tidak setuju manusia dikorbankan, untuk dalih apapun juga termasuk dalih mencari "ridho Allah" sendiri. Hingga Allah berkata: "Kami tebus Ismail itu dengan seekor Kibas." Karena Ridho Allah bukan lahir dari tumbal manusia, tetapi dari keikhlasan. Juga cerita agung itu memberi kita pelajaran bahwa hanya menumbalkan hawa nafsu kebinatangan yang Allah setujui ketimbang menumbalkan kemanusiaan.
Kasus-kasus kekerasan tadi memang masih disukai umat Islam Indonesia ketimbang bersama-sama membuat ijtihad dan pembaharuan Islam di zaman gila ini. Alih-alih begitu, malah saling menganggap sesat. Justeru Yusman Roy, jemaah Ahmadiyyah dan kaum minoritas lainnya adalah bagian dari kekayaan & keindahan ijtihad manusia yang berupaya menangkap gelagat firman Allah; yang ternyata setiap manusia tak akan pernah utuh menangkapnya—bukankah kita semua hanya bermain dalam batas-batas tafsir? Bukankan tafsir tunggal terhadap firman adalah satu bentuk kejahatan dalam agama? Fatwa sesat, salah dan kafir hadir pada sekelompok orang hanya karena mereka kaum minoritas dalam beragama. Padahal, seluruh manusia punya hak yang sama dihadapan Allah, termasuk hak menjalankan keyakinan religiusitasnya.
Umat Islam harus mulai merenungkan kembali sikap keberagamaannya selama ini. Apakah kita masih dzalim terhadap sesama? Apakah kita telah berpikir? Addin huwa aqlun, la dina liman la aqlalah—agama adalah pemikiran. Tidak disebut beragama orang yang tak menggunakan pikirannya. Umat yang doyan kekerasan terhadap saudaranya dalam beragama, tentu saja ia tak menggunakan pikirannya. Lalu kapankah kita siap menolak segala bentuk kekerasan dalam agama terhadap kaum munoritas, dan mulai membangun perdamaian dalam beragama. Inna al-din inda Allah al-Islam—sesungguhnya agama yang diridhai Allah adalah agama perdamaian.
Ya Rabb, berikan hikmah dan hidayah bagi hamba-hambamu yang menindas dan hamba-hambamu yang menyuruh menindas. Ya Rabb, selamatkan dan lindungi hamba-hambamu yang tertindas. Amin. [2006]
*Penulis Koord Sastra Komunitas Mata Pena (KMP) Bandung
Read more!
Posted by JariK Bandung at 8:04 AM 0 comments
Labels: Artikel
Menyoal Pluralisme
Tuhan pun Tertawa, Muhammad Menangis dan MUI Marah
Ibn Ghifarie
Belum lama ini, terjadi peristiwa yang mengejutkan bagi pihak Majlis Ulama Indonesia (MUI), bahkan acapkali kebakaran jenggot. Pasalnya, beberapa pekan kebelakang ada beberapa kumpulan pengajian mengajarkaan hal-hal yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Hingga disinyalir aliran tersebut dapat membuat resah dan geram masyarakat alias menyesatkan.
Kemudian, yang pada akhirnya berujung pangkal pada penisbian, bahkan sekaligus menafikan adanya Tuhan. Sebut saja, yang terjadi di Malang, yakni Ponpes Ma’dinul Asro, yang dipimpin oleh H Yusman Roy; di Bekasi, tepatnya di daerah Bantar Gebang, yang terdapat Mazlis Dzikir Ponpes al-Musyarofah yang dikepalai oleh Syaikh Maulana. Lembaga ini dinilai mengajarkaan ajaran sesat, sebab salah satu ajarannya adalah menghalalkan perbuatan zinah. Apalagi perlakuan bejad ini dilakukan secara langsung oleh kepala Ponpes tersebut kepada jemaahnya; di Probolinggo pun terjadi hal yang serupa.
Namun, berbeda caranya. Yakni dengan mengeluarkaan buku habis gelap terbitlah terang. Konon, isi buku tersebut mengajarkan kepada kita untuk berbuat zina dengan siapa pun termasuk dengan ketua ponpesnya. Atau yang unik lagi, ketika menjamurnya sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah Indaramayu terdapat satu calon Bupati dan Wakil Bupati itu melakukan kampanye dengan membubuhkan potonya di sampul al-Qur’an. Tentunya naif sekali.
MUI di Menara Gading
Dengan maraknya aliran-aliran bak jamur di musim hujan tiba, yang dapat menyesaatkan akidah umat Islam. Maka MUI sebagai lembaga yang menaungi segala problematika keumatan untuk menggapi permasalah tersebut. Tentunya harus cepat tanggap dan memberikan penjelasan terkait dengan persolan tersebut. Namun, bukan berarti MUI tidak hanya berkutat dan dapat mengeluarkan fatwa-fatwa semata, tanpa harus berujung pangkal pada pemberian penjelasan kepada halayak banyak. Apalagi perkumpulan ulama nan kompleks lagi ragam ini, beralih propesi dari juru bicara Tuhan dalam memberikan m’alulat tentang aspek Mu’alammah dan Tauhidullah menjadi polisi agama. Waspadailah polisi agama itu.
Dengan demikian, maka sangatlah wajar apabila ada sekelompok tertentu yang beranggapan bahwa MUI bukan lagi kumpulan para ulama tapi polisinya agama. Karena lembaga tersebut hanya pandai mengeluarkan pendapat dan fatwa saja--yang mesti diamini oleh seluruh umat islam. Ketika tidak sepadan dengan pemahmannya dinilai tidak sepaham, bahkan terkadang dicap kapir dan halal darahnya. Hal ini terlihat dari isi gugatan pengacara H Yusman Roy kepada MUI. Seperti yang tedapat dalam HU Pikiran Rakyat (31/5);
Tim pengacara pemimpin pengajian lelaku Pondok Itikaf Sumberwaras Lawang Jatim, menolak berdamai dengan MUI Kab Malang. dan tetap melanjutkan gugatan perdatanya di Peradilan Negeri.
“Kami tidak akan menyatakaan damai dan mencabut gugatan terhadap MUI Malang. Jika pihak MUI sendiri juga mencabut fatwanya, yang menyatakan bahwa ajaran H Yusman Roy, M Amin dalam persidangan perdana gugatan perdata di PN Kapenje, senin (30/5)
Selain itu, katanya desakan agar MUI untuk meminta maaf secar terbuka kepada H Yusman Roy dan para santrinya melalui media masa selam minimal 4 bulan itu juga harus dipenuhi, ungkaap pengacara H Yusman Roy dengan tegas.
Sementara Majlis Hakim PN Kapenje, Soedarmadji S.H dan didampingi Taufan Mahdala itu menyarankan agar kedua belah pihak segera berdamai secara kekeluargaan.
Seperti yang diketahui secara bersama belum lama ini, MUI mengeluarkan fatwanya tentang bahaya ajaran ngaji lelaku di mana shalat menggunakan dua bahasa, yang diajarkaan oleh Yusman Roy tersebut sesat dan menyimpang dari ajaran al-Qur’an, sehingga kegiatan dipondok itu diberhentikan.
Tak hanya itu, MUI cabang Tulungagung Jatim pun ikut nimbrung berkenan dengan aliran tersebut. Yang secara resmi mengeluarkan fatwa sesat bagi ponpes Ma’dinul Asror yang dirusak oleh masa beberaapa waktu lalu. Wakil K H Mungin Arif kepada antara Tulungaagung, minggu (29/5) menyebutkan paling tidak terdapat tiga penyebab sesat tersebut.
Pertama, Ponpes telah mengajarkan paham semua yang ada dimuka bumi ini milik Allah, sehingga siapa saja boleh mengambilnya. Kedua, Pada tataran tertentu umat Islam tidak wajib menjalankan ibadah shalat lima waktu. Ketiga, Akad perkawinan didasarkan pada suka sama suka tanpa harus melalui restu wali dan dihadapan 2 orang saksi. Tegasnya.
Menilik persolan-persolan di atas, yang membuat kita mengerutkan kepala. Jika kita ditanya tentang asal muasal lahirnya pemahaman tersebut. Tentunya akan sama jawabannya, yakni bersumber pada kitabullah dan sunnatrasul. Namun, dalam mengejawatahkan teks tersebut dalam tatanan kehidupan nyata akan mendapat halangan dan rintangan. Sebab berbeda kondisi ruang, waktu dan zamannya. Apalagi kita tidak memiliki “mentalitas keragaman”(pluralitas). Sebab faktor inilah yang acap kali menjadi biang kerok dalam menaggapi permaslahan-permasalahan tersebut. Walaupun, kemudian pada akhirnya akan tertumpu dan tergantung pada teks itu sendiri dan si pembaca. Karena kehadiraan teks matinya sang pengarang—meminjam istilah K Bartez.
Sementara menurut Azu Mardy Azra, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Memberikan komentar tentang maraknya aliran-aliran tersebut. Di salah satu stasiun TV swasta (27/5). Ia berujar bahwa menjamurnya pemahaman itu, di karenakan krisis identitas yang terjadi di masyaralat dalam perubahan tatanan sosial. Sehingga mencari format-format baru guna diakui keberadaannya, katanya.
Selain itu, masih menurut Azra—panggilan akrabnya. Ia memberikan tanggapan terhadap persoalan itu, tentunya ada motif lain terkait dengan menjamurnya kelompok keagamaan yang dianggaap sesat oleh sebagian golongan termasuk MUI. Yakni oleh orang yang mempunyai kepentingan tertentu, ujarnya.
Senada dengan pendapat di atas, A. Gunaryo, dosen pasca sarjaana IAIN Walisongo pun ikut berkomentar bahwa pemikiran pluralisme perkembangaannya ditentukan oleh dinamika dan kebijakan pandang masyarakat. Bukan campur tangan dan kendali pemerintah yang berkuasa, ungkapnya.
Ia berpendapat, jika campur tangan sampai terjadi inilah yang dikatakan sebagai persoalan. Menurutnya terkadaang dalam pluralitas muncul berbagai sikap dan sifat atau perilaku yang tidak plural, tegasnya.
Keragaman Sebagai Kehendak Tuhan
Terlepas dari setuju atau pun tidak, dengan pemahman tersebut. Yang jelas Pluralisme agama yang hidup dan ada di Indonesia, termasuk di dalamnya keanekaragaman pemahaman atau aliran keagamaan yang ada didalam tubuh interen umat beragama adalah kenyataan historis yang tidak dapat dibantah oleh siapapun.
Dengan kata lain, pluralisme menegaskan bahwa kemajemukan, keragaman dan perbedaan merupakan satu kenyatan kemanusiaan. Atau satu-satunya fitrah kemanusiaan, tidak ada satu fakta kemanusiaan kecuali heteroginitas.
Dengan begitu, fenomena di atas kerapkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu sebuah realitas yang mengandung dua sisi yang berbeda, bagaikan mata uang. Pertama adalah sisi manusia serius dengan aktivitasnya, sehingga orang yang berada di sekiatarnya tak dihiraukan.
Kedua, adalah manusia yang “terlalu peduli”, sehinggan ingin tahu urusan orang lain. Dua sisi itu berakhir dengan “kebinasaan” dan “peniadan”, salah satu pihak karena tidak adanya “kesaling-mengertian” dan “kesaling-pemahaman” tentang karakter lain. Dari hal-hal yang kecil berubah menjadi yang besar. Bukankah kita menemukan pada diri kita sendiri yang tidak merasa senang dengan mereka yang berbeda? bukankah kita sering menggagap sesat kepada mereka yang berbeda paham dengan kita?.
Padahal Rasulullah sangat mengecam perbuatan itu, dengan mengeluarkan sabdanya” mencaci maki orang muslim itu kufur, sedangkan membunuhnya juga kafir” (H R Bukhari-Muslim).
Kalau begitu, apalah artinya petuah Rasulullah mengenai perbedaan sebagai Rahmat. Jelas hal ini belum membuahkan hasil yang memuaskan hati kita. Sebab kita masih berkeyakinan bahwa dengan keseragaman (monolitik) kita bisa mengentaskan segala permasalahan yang kita hadapi dengan dalih mudah dikendalikan dan teratur.
Maka di sini kita patut bertanya, konsep ataukah manusianya yang melenceng? Saya kira jawabanya ada pada yang terakhir. Jika ini benar, maka yang rusak adalah sistem pengetahuan dan konstruk-budaya yang melekat pada diri kita. Yakni cara pandang dan paradigma yang kita miliki perlu ditinjau ulang lagi. Jika perlu didekontruksi sekaligus direkontruksi menuju kepada Rahmat tadi. Dan kita sebagai manusia harus berani mengakui, baik secara nalar (episteme)—yang melahirkan beragam tafsir, maupun sikap dan jalah hidup (way of the lyfe) itu berbeda-beda.
Oleh karena itu, kita harus berani bersikap bijak (wisdem) terhadap berbagai perbedaan di antara kita. Karena dengan itu, akan melahirkan masyarakat yang penuh Rahmat—kasih sayang dan perdamaian yaitu masyarakat madani (Sivil society). Sebagaimana Tuhan berfirman, …dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah menciptakan bumi dan langit serta berlain-lain bahasamu, dan warna kulitmua (QS Ar-Rum : 22); dan pada ayat lain, ….kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal dan menghormati satu sama lain (QS Al-Hujurat : 13); surat an-Naba 24-26; Katakanlah hai Muhammmad siapa yang membri rizki kepadamu dari langit dan dari bumi? Katakanlah Allah dan sesungguhnya kami atau kamu (non muslim) pasti berada dalam kebenaran atau kesesatan yang nyata, katakanlah kami (non muslim) tidak akan bertanggungjawab tentang dosa yang kami perbuat, dan kami tidak akan ditanya pula tentang apa yang kamu perbuat. Katakanlah tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian dia memberikan keputusan antara kita dengan benar dan dialah maha pemberi keputusan lagi maha mengetahui.
Bahkan nabi Muhammad sendiri pernah di tegur secara langsung oleh Tuhan melalui firmannya, ketika ia berkeinginan kelak, nanti umatnya itu menjadi satu golonganya. Artinya tidak ber-firkah-firhak hingga 73 golongan. Maka dengan jelas Tuhan berkata, seperti yang termaktub dalam kitabnya,; kalaulah Tuhan menghendaki, tentunya akan beriman semua orang yang ada dalam bumi secara keseluruhan, maka apakah engkau Muhammad akan memaksa manusia, sehingga mereka beriman semua (QS Yunnus: 99); atau dalam ungkapan lain sebermula sekalian umat manusia merupakan satu kaum dari Adam; kemudian mereka bercerai berai, jika tidak ada pernyatan Tuhanmu sebelumnya, niscaya di putuskan masalah-masalah mereka yang di perselisihkan. Tetapi manusia tidak berselisih pendapat mengenai kebenaran itu kecuali mereka yang telah menerima tanda-tanda yang jelas; dalam hal ini mereka melakukan dalam semata-mata.(QS Al-Baqarah : 213).
Sedangkan dalam tradisi yang lain seperti Kristen, kita kenal ungkapan Konsili Vatikan II; …. yang mengakui keselamatan juga terdapat dalam ajaran agama lain selain di lingkungan Katolik Roma.
Dari Monolitik Ke Pluralistik
Namun, lagi-lagi dalam kehidupan acapkali kita menemukan bahwa kearifan yang berdasarkan nilai-nilai Ilahiyyah dan Insaniyyah merupakan “kata-kata” yang lebih mudah di bicarakan dan sulit dijalankan. Sebab ia, adalah yang berdasarkan pada sikap bijak untuk menyikapi yang berbeda secara pemahaman dan cara pandang yang biasa kita anut—karena dalam masyarakat, individu satu dengan yang lainnya punya karakter, watak, sifat dan bentuk-bentuk budaya tertentu.
Berkenaan dengan hal ini, Henry Bergeson (Filusuf dari Prancis) membagi dua bentuk masyarakat. Pertama, masyarakat tertutup (fermes). Inilah masyarakat individu-individunya membentengi (ekslusif) dan membatasi dirinya dalam dinding-dinding asas, kepercayaan dan lembaga-lembaga yang diciptakannya.
Pada masyarakat ini, manusia terkungkung sekaligus statis; dan pada gilirannya tidak berkembang di karenakan kemandegannya.
Kedua, masyarakat terbuka (ouverte). Adapun masyarakat ini adalah kebalikan dari masyarakat yang tertutup. Yakni masyarakat yang tidak memiliki dinding-dinding yang membatasi sekaligus berani membuka diri dengan peradaban yang ada di masyarakat.
Pada masyarakat ini, keterbukan (inklusif), toleran dan sikaf kasih sayang antara sesama serta bijak dalam memahami orang lain merupakan kunci utamanya. Sebab mereka berada dalam landasan kesepakatan kontrak sosial yang mengacu pada nilai-nilai Insaniyyah dan norma kedamaian dan kesejahteraan bersama. Inilah yang pada masa Rasululah di sebut ummah. Dan berbentuk masayarakat Madinah Al-Wunamwwarah. Tentu pada masa itu, muncul nabi Muhammad SAW menjadi figur yang menyatukan perbedaan berbagai perbedaan yang ada di masyarakat Arab. Saat itu Rasalullah lewat Piagam Madinah yang di sepakati oleh berbagai suku dan agama, berhasil mewujudkan masyarakat yang betul-betul ideal di dunia ini.
Sebagai mana yang kita ketahui, ternyata dalam hadits-hadits, Rasulullah mewujudkan masyarakat itu berdasarkan pada nilai-nilai insaniyyah dan ilahiyyah. Kita tahu di dalamnya ada larangan dan aturan tertentu, sehingga hal-hal yang bersifat kesejahteraan dan kemanusian dalam masyarakat diprioritaskan.
Di sinilah sikap Pluralisme yang berdasarkan ukhuwwah Insaniyyah wa Ilahiyyah menjadi penting untuk di wujudkan dalam kehidupan kita. Apalagi masyarakat kita yang Multi-Budaya, Etis dan agama, tentu harus di realisasikan. Karena dengan itu, kita sebagai manusia tidak akan lagi tersesak dengan garis pemisah antara kita dengan “manusia” dan yang-lain sebagai bukan manusia—karena manusia sesunguhnya adalah “satu-makhluk” yang beranekaragam.
Akhir kata, dengan hadir dan maraknya aliran-aliran “baru”, bahkan dianggap “ganjil” oleh sebagian golongan termasuk MUI. Terutama di Malang, Probolinggo, Bekasi dan Indramayu, dll. Mudah-mudahan dapat memberikaan pemahaman yang baru dalam khazanah keilmuan Islam, yang pada akhirnya dapat membawa kita kepada derajat ketakwaan yang tebih tinggi. Itu pun akan terjadi mana kala kita mampu memahami dan mengakui perbedaan di antara kita. Baik dari segi agama, sekte/madzhab, Ormas, ras maupun etnis ini. Sehingga terbangunlah sisi persatuan dan kesatuan (kemanusiaan) yang tahun kemarin sempat awut-awutan, robek, hancur, bahkan sekaligus terkoyak.
Tak hanya itu, dengan memahami dan ikut andil dalam mewujudkaan pemahman pluralisme ini merupakan satu langkah awal menuju pintu kebajikan dan pembebasan dalam memahari keragaman yang ada pada manusia.Akan terapi, pluralisme dalam kontek ke kinian pluralisme tidak hanya kesadaran atau pemahaman adanya heterogentas, tapi harus juga terlibat secara pro aktif dalam mengejawatahkan nilai-nilainya. Keharusan pro aktif inilah yang tidak disentuh, selama ini. Apalagi digumulai oleh orang-orang yang selama ini mengaku memehami pluralisme.
Jadi, bukan hanya mengakui tapi membiarkan orang lain yang bebeda dengan kita untuk berkretifitas dengan bebas.
Dengan demikian, pluralisme dalam pandangan Dr Alwi Shihab melalui buku Islam Inklusif (2001:41-42) harus dibedakan dari; Petama, pluralisme tidak semata menunjuan pada kenyataan tentang adanya kemajemukan. Namun yang dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut.
Dengan kata lain, pluralisme agama adalah bahwa tiap pemluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercipanya kerukunan, dalam kebinekaan.
Kedua, plualisme harus dibedakan dengan kosmpolitanisme. Kosmopolitanisme menunjukan kepada suatu realita di mana aneka ragam agama, ras, bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi. Ambil misal kota New York. Kota ini adlah cosmopolitan. Di kota ini terdapat agama Yahudi, Kristen, muslim, Hindu, Budha, bahkan orang-orang tanpa agama selakipun.
Ketiga, konsep pluralisme tidak dapat disamakan dengan elativisme. Seorang relativis akan berasumsi hal-hal yang menyangkut kebenaran atau nilai ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berfikir seseorang atau masyarakat.
Keempat, pluralisme agama bukanlah singkretis, yakni menciptakan suatu agama baru dengan memadukan unsure-unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama untuk dijadikan bagian integral dari agama baru tersebut.
Hal yang tak kalah menarik pun di lontarkan oleh Nur Khalik Ridwan dalam buku Pluralime Borjuis; Kritik Atas Nalar Pluralisme Cak Nur) (2002:77) tentang Pluralisme.
Adalah sebuah paham yang menegaskan bahwa hanya ada satu fakta kemanusiaan, yakni keragaman, heterogenitas, dan kemajemukan itu sendiri. Oleh kerena itu, ketika disebut pluralisme, maka penegasannya adalah diajukannya wacana, kelopmpok, individu, komunitas, sekte, dan segala macam bentuk perbedaan sebagai fakta yang harus diterima.
Di sinilah saya hanya dapat berharap, semoga usaha kita dalam menepis keragaman ini tidak di tertawakan oleh Tuhan sendiri. Apalagi dengan membuat Muhammad menangis. Meskipun membuat geram, bahkan marah MUI. Ya...salah siapa beralih profesi menjadi polisi agama. Dengan demikian, waspadailah polisi agama itu. [Ibn Ghifarie]
Cag Rampes, Pojok Sekre Kere, 01/06/05;21.43 wib
*Penulis adalah Mantan Sekum LPIK (Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman) KBM UIN SGD Bandung Periode 2003/2004. Kini sedang menyelesaikan kuliah di Studi Agama-Agama Fakultas Filsafat dan Teologhi UIN SGD Bandung.
Read more!
Posted by JariK Bandung at 7:59 AM 1 comments
Labels: Catatan