Demokrasi ~ .:|| X JarIk (Jaringan Islam Kampus) Bandung X ||:.
RSS

Demokrasi

Wednesday, June 18, 2008

Demokrasi dalam Pasungan
Oleh Yudi Latif

Kendati pidato resmi para pejabat acap dengan bangga mendaku Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, ekspresi dan kebijakan politik yang muncul akhir-akhir ini menunjukkan, kita masih harus mengeja demokrasi dari dasar.

Kasus kekerasan di Monas dan penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang memasung hak berkeyakinan Jemaat Ahmadiyah seakan menggemakan keluhan Bernardo Arévalo (1999) tentang rongrongan demokrasi di Guatemala, ”Kami punya perangkat keras demokrasi, tetapi perangkat lunaknya otoritarianisme.”

Dalam kedua peristiwa itu, prinsip demokrasi konstitusional dilangkahi. Ketika ekspresi dan kebijakan politik tak sejalan konstitusi dan saat kekuasaan pemerintahan memberi toleransi kepada kekuatan pemaksa dengan mempertaruhkan prinsip negara hukum, demokrasi yang dijalankan bertabrakan dengan konstitusi. Padahal, istilah demokrasi konstitusional mengandung arti, demokrasi merupakan fenomena politik yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi.

Dua pelanggaran

Dalam kasus ini, ekspresi dan kebijakan politik melakukan setidaknya dua pelanggaran sekaligus. Pertama, pelanggaran atas hak dan keadilan sipil yang bersifat setara dan tak dapat dikurangi. Bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar utama yang dijamin konstitusi, yang tanpa hal itu, semua kebebasan lain tak bermakna.

Tak ada konstitusi yang sempurna. Namun, dalam masalah perlindungan hak berkeyakinan, konstitusi kita—bahkan sebelum amandemen—tidak bersifat ambigu, tetapi mendasar dan jelas. Ini tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945, diperjelas dalam konstitusi versi amandemen keempat, terutama Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 28E disebutkan, ”setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” (Ayat 1); dan ”berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya” (Ayat 2).

Kovenan PBB
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi Kovenan PBB mengenai Hak-hak Sipil Politik yang kemudian diakomodasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2005. Pada Bab III Pasal 18 kovenan ini disebutkan: 1. ”Everyone shall have the right of freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching”; 2. ”No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice.”

Baik konstitusi kita maupun kovenan ini secara nyata menjamin kebebasan beragama sebagai prinsip yang sah. Hal ini mengimplikasikan suatu afirmasi nyata bahwa negara dalam kondisi apa pun, bahkan dalam tuntutan untuk menjaga ketertiban umum, tak boleh mengurangi hak kebebasan beragama sebagai hak intrinsik setiap orang.

Kedua, negara juga melakukan pelanggaran terhadap hak komunitarian karena gagal memproteksi hak untuk berbeda.

Memang tak semua perbedaan harus diakomodasi karena bisa melumpuhkan prinsip kesetaraan hak sipil itu sendiri. Namun, ada perbedaan relevan yang memerlukan pengakuan dan representasi yang diakui keabsahannya, bahkan oleh paham liberalisme. Itulah perbedaan yang ditimbulkan atau dikonstruksikan oleh diskriminasi dan marjinalisasi. Proteksi dan representasi khusus kelompok yang dimarjinalkan dan didiskriminasikan ini dibenarkan karena tanpa pengakuan terhadap hak untuk berbeda, diskriminasi bisa berlanjut dan berakibat pada pengabaian secara permanen hak-hak sipil anggota komunitas itu. Contoh, pemberian kuota khusus bagi representasi kaum perempuan.

Hak berbeda

Dengan prinsip yang sama, Jemaat Ahmadiyah layak mendapat jaminan hak untuk berbeda. Dalam hal ini, tugas negara adalah memproteksi kelompok yang lemah dan didiskriminasikan, bukan malah semakin menguatkan diskriminasi.

Kedua peristiwa itu mengisyaratkan betapa pemahaman warga dan aparatur negara tentang prinsip demokrasi konstitusional masih amat lemah. Hal ini memperkuat tuntutan agar Indonesia sebagai republik harus berdiri kokoh di atas prinsip dasarnya. Ide sentral republikanisme menegaskan, proses demokrasi bisa melayani sekaligus menjamin terjadinya integrasi sosial masyarakat yang makin mengalami ragam perbedaan.

Penegakan prinsip republikanisme terasa penting, terutama bagi masyarakat plural dengan tantangan globalisasi yang meluas dan dalam. Dengan intensifikasi hubungan sosial berskala global, bangsa-multikultural tak hanya menghadapi potensi ledakan pluralisme dari dalam, tetapi juga tekanan keragaman dari luar.

Tarikan global ke arah demokratisasi dan perlindungan hak-hak asasi memang menguat. Namun, oposisi dan antagonisme terhadap kecenderungan ini juga terjadi. Di seluruh dunia, ”politik identitas” yang mengukuhkan perbedaan identitas kolektif berbasis etnis, bahasa, dan agama mengalami gelombang pasang. Di Indonesia , pergeseran dari rezim otoritarian menuju demokrasi membawa kabar baik dalam pemulihan kebebasan berekspresi dan berasosiasi, sekaligus mengandung potensi ancaman dari menguatnya politik identitas dengan ekspresi kekerasan yang menyertainya.

Maka, tantangan demokrasi ke depan, bagaimana mewujudkan pengakuan politik dan politik pengakuan yang menjamin hak individu maupun kesetaraan hak dari aneka kelompok budaya sehingga bisa hidup damai berdampingan dan produktif dalam suatu republik. Indonesia bisa!

Yudi Latif Anggota Dewan Ahli Nurcholish Madjid Society dan Yayasan Nabil [Kompas, 13 Juni 2008]