Sesat ~ .:|| X JarIk (Jaringan Islam Kampus) Bandung X ||:.
RSS

Sesat

Friday, December 14, 2007

Sesatnya kriteria Sesat
Oleh Muhamad Guntur Romli

Islam diturunkan sebagai misi penyelamatan, bukan amunisi penyesatan. Namun, cita-cita ini tidak terjadi pada beberapa kalangan di Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya mereka yang mengeluarkan sepuluh kriteria ajaran/kelompok yang dianggap “sesat dan menyesatkan”.

Terbitnya kriteria itu semakin meyakinkan publik bahwa mereka -dengan berlindung di balik otoritas Islam- bisanya hanya melakukan penyesatan dan pengafiran, tidak memperbanyak bimbingan terhadap umat.

Kriteria penyesatan versi mereka harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip-prinsip akidah dan etika dakwah Islam. Dalam akidah Islam, hak pengimanan dan penyesatan hanya milik Allah. Ketika wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad terhenti dengan meninggalnya Nabi, semua orang atau kelompok memiliki derajat yang sama, yaitu berusaha memahami wahyu tersebut.

Derajat mereka hanya sampai pada pencarian kriteria “benar dan salah” dalam menentukan ajaran agama, tidak sampai pada derajat mengetahui “iman dan kafir”. Wilayah “benar dan salah” adalah lahan manusia yang menjadi bidang garapan “ijtihad”, yakni usaha manusiawi yang sungguh-sungguh untuk memahami. Dalam hal itu pun, hakikat kebenarannya masih sampai pada tahap “kebenaran manusiawi”. Bukan “kebenaran ilahi”.

Oleh sebab itu, ulama terdahulu (salaf) begitu selesai membahas satu persoalan lantas mengakhirinya dengan pengakuan yang sangat terkenal: wallahu a’lam bi al-shawab (Dan Allah yang Maha Mengetahui yang benar). Pengakuan jujur dan mendalam bahwa yang mengetahui hakikat kebenaran hanyalah Allah.

Wilayah “iman dan kafir” jauh di atas wilayah perdebatan “benar dan salah”, yang tak seorang pun bisa memasukinya meskipun membawa dalil-dalil agama. Sebab, wilayah itu bukan lagi ruang penafsiran dan pemahaman yang bisa dimasuki oleh manusia seperti derajat “benar dan salah”. Wilayah itu juga berupa ruang sangat pelik yang tidak bisa diketahui, yaitu “hati manusia”.

Syariat hanya bisa menghukumi hal-hal yang tampak, di sinilah sabda Nabi menemukan konteknya: nahnu nahkumu bi al-dlawahir wallahu yatawalla al-sara’ir -”kita (manusia) hanya bisa menghukumi yang lahiriah dan hanya Allah yang bisa menguasai yang batiniah”.

Kriteria benar dan tidaknya salat (sah atau batal) adalah cakupan ilmu fikih yang membahas syarat dan rukun yang tampak sesuai dengan mazhab fikih yang diyakini. Namun, tak ada seorang pun yang tahu kriteria mazhab mana salatnya yang paling diterima oleh Allah?

Maka, kriteria sesat itu, selain melanggar batas, juga “menyesatkan”. Maksudnya, kriteria tersebut akan menyesatkan orang yang dituding tersesat, bukan menunjukkan mereka arah dan jalan yang lurus.

Bisakah kita membayangkan apa yang ada dalam pikiran dan hati seseorang yang malah menyesatkan orang yang telah tersesat?

Munculnya aliran dan pandangan yang dituding tersesat bukan malah meramaikan pentingnya bimbingan dan ajakan, tapi justru menegaskan penyesatan, seolah-olah mereka yang paling tahu mana yang tersesat dan mana yang tidak.

Lebih dari itu, kriteria penyesatan itu akan menumbuhkan tradisi yang buruk (sunnah sayyi’ah) di kalangan umat karena akan menutup pintu dialog dan menggiring ke ruang konflik yang penuh dengan kekerasan.

Umat dipancing agar bereaksi keras bila terdapat sebuah kelompok atau keyakinan yang berbeda, bukan diajak untuk memahami dan mengenalinya terlebih dahulu.

Padahal, bila ada perbedaan, maka itulah rahmat yang disebutlah oleh sabda Nabi: ikhtilafu ummati rahmah (perbedaan umatku adalah berkah). Dan bila terdapat kesalahan, maka diperlukan bimbingan dan ajakan karena manusia merupakan tempat salah dan alpa (al-insanu mahallul khatha’ wa al-nisyan).

Namun, dasar tersebut tidak menjadi pijakan kriteria sesat itu. Tengoklah poin kesepuluh kritertia itu yang ambigu dan bisa “menyesatkan”. Bagi mereka, kriteria kelompok sesat adalah “mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya”. Hakikatnya, poin itu masih membuka kesempatan boleh “mengafirkan sesasama muslim dengan dalil syar’i”.

Padahal, yang seharusnya ditradisikan adalah larangan mengafirkan sesama muslim meskipun bersenjata dalil syar’i karena selama ini tidak ada pengafiran tanpa digunakannya dalil syar’i. Misalnya, Khawarij yang mengafirkan Imam Ali Ra. Mereka mengunakan dalil-dalil syar’i, mengutip ayat-ayat Alquran dan Hadis.

Sejarah juga mencatat, praktik pengafiran yang terjadi sesama orang Islam melibatkan penggunaan dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, yang perlu dijadikan dasar adalah bukan karena tidak adanya pengggunaan dalil syar’i maka pengafiran itu harus dilarang, namun karena praktik pengafiran itu sendiri -meskipun dengan alasan dan dalil syar’i sekalipun- harus dilarang.

Maka, kriteria sesat tersebut bisa dianggap gugur dan batal; bukan karena dalam kriteria-kriteria itu tidak ada poin-poin yang “benar”, namun karena berpijak pada dasar yang keliru, yakni bisa terjadi penyesatan, bukan penyelamatan.

Di situlah perlu diserukan kembali ajakan dan bimbingan agama sesuai dengan jalur asalnya. Yakni membuka lajur penyelamatan. Agama adalah kebaikan yang memang diturunkan bagi mereka yang belum atau tidak “baik”.

Agama menyempurnakan sesuatu yang kurang. Memperbaiki yang rusak. Bukan sebaliknya, mengurangi yang kurang dan merusak yang rusak. Wallahu a’lam bi shawab

Mohamad Guntur Romli, host Kongkow Bareng Gus Dur di KBR68H

Sumber Jawa Pos Rabu 14 November 2007,