Plural ~ .:|| X JarIk (Jaringan Islam Kampus) Bandung X ||:.
RSS

Plural

Wednesday, August 6, 2008

Orientasi Pluralisme Dalam Beragama
Oleh: Ari Kurniawan

Sekarang kita memasuku era modern, diman segala persoalan manusia menjasi lebih komplek. Agama secara normative dan ideal ialah untuk mewujudkan perdamaian bagi kemanusiaan.

Namun ketika agama ditilik dari historisnya penuh dengan konflik, kebencian, pertikaian dan kekerasan seperti terdapat pada tulisan Kausar Azhari Noer dengan tema ”Menampilkan Agama Berwajah Ramah” menjadi refleksi kita bersama bahwa agama dijadikan legitimasi untuk sebagaian kelompok yang mengatasnamakan agama yang dianutnya untuk menghancurkan atau bahkan “menghilangkan” eksistensi agama yang tidak sesua dengan yang dipercayainya. Disini tidak dijelaskan secara rinci dari berbagai peperangan atau konflik yang terjadi dulu dan sekarang tetapi ingin mencari jalan tengah dan titik temu atau meminjam istilah Cak Nur dengan “Kalimat Sawa” dari agama-agama dunia (islam, Kristen, yahudi, Hindu dan lain-lain) untuk bisa berkaca bagi masa depan agama masing-masing.

dalam tulisan Alamsyahruddin memang ingin memberikan wacana bahwa claim of truth and salvation adalah tidak mutlak milik sebagian agama (islam). Bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk berfikir dan bertindak atau menurut Huston Smith bahwa keengganan manusia untuk menerima kebenaran dari yang lain adalah karena sikpa menutup diri yang ditimbulkan dari refleksi agnostic atau keengganan untuk tahu tentang kebenaran yang diperkirakan justru akan lebih tinggi nilainya dari apa yang sudah ada pada kita (lihat “Sudirman Tebba, KKP Paramadina “Orientasi Sufistik Cak Nur). Walaupun tekadang agak sulit tapi kita harus bisa membuka diri untuk menerima kebenaran dari agama lain.

Telihat bahwa tulisan Alamsyah ingin meng-counter peran MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telalu berlebihan dalam megeluarkan pendapat bahwa pluralisme adalah haram bagi umat islam. kemudian lagi bahwa fatwa MUI umat agama (islam) memiliki pola pikir “teo-Monolegalistik”, artinya umat islam menyakini bahwa tuhan memberikan legitimasi terhadap satu faham keagamaan.

Saya memandang, apa yang dinyatakan saudara Alamsyah tidak jauh berbeda ketiak MUI mengharamkan pluralisme, maksudnya Alamsyah dan MUI sama saja tetap saling mencurigai dan saling tidak percaya. Dalam buku Jalaluddin Rakhmat “Psikologi Komunikasi” dinyatakan “dua pihak yang saling tidak percaya sulit untuk saling bekerjasama”, karena menurut teolog Kristen terkenal Hans Kung “tidak akan ada kedamaian diantara bangsa-bangsa, selama tidak ada kedamaian di antara agama-agama. dan tidak ada damai di antara agama-agama selama tidak ada dialog di antar agama-agama. (lihat “Dialog Kritis & Identitas Agama”, seri DIAN 1/ tahun 1.), maksudnya jika kita ingin membuka lembaran baru bahwa plural itu jalan tengah untuk menuju kedamaian dan kemanusiaan maka kita harus memulai dengan dialog. Dialog disini harus terskop dari mulai intern dan ekstern dari masing-masing agama. Kita tidak bisa damai dan rukun jika masalah intern agama saja kita bisa menyelesaikannya. Misalnya, masalah fiqihisme yang terkadang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan.

yang belum disentuh dari tulisan saudara Alamsyah mungkin tentang bagaimana konsep pluralisme memberikan jawaban ataupun solusi yang praktis untuk mewujudkan harmonisasi dan kerukunan umat beragama? sehingga kemajemukan (pluralis) sebagai “karya Tuhan” menurut Komaruddin Hidayat merupakan sebuah keharusan dan memang ada. Kita tidak bisa memungkiri dan harus yakin jika pluralitas memang ada dan telah mendampingi sisi kehidupan manusia, politik, sosial, budaya dan agama. Dengan plural sebagai unsur penting terciptanya perdamaian dan mengesampingkan fanatisme-egosentrisme.

Kemudian dari tulisan saudara Alamsyah ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban bersama yakni apakah sikap toleransi dapat hidup bersama dalam kemajemukan (plural) ? toleransi yang bagaiman ?. Disini saya mencoba menjawab bahwa toleransi masih menjadi satu-satunya tujuan utama dari dialog. setidaknya sarana minimal untuk hidup bersama. Toleransi yang berasal dari kata “tolerare” (Latin) yang berarti: menahan, membiarkan, memelihara, mempertahankan hidup. Dari arti secara bahasa dapat diketahui toleransi untuk memelihara sesuatu supaya tetap hidup, apapun itu dan termasuk disini pluralitas (majemuk) dalam berbagai sisi kehidupan manusia.

tawaran yang memadai ialah dialog. Bentuk dialog baru yang bisa ditekankan disini adalah dialog pro-eksistensi, tokohnya yaitu Hang Kung seorang teolg Kristen Katolik dengan bukunya The Christianity of Word Religion menyatakan dengan dialog pro-eksistensi kita tidak sekedar mengumpulkan unsur-unsur persamaan doktriner, tradisi, semangat dan sebagainya, tetapi juga unsur-unsur yang meliputi perbedaan bahkan mengandung potensi untuk konflik. Maksudnya, Kung memberikan tantangan bagi umat beragama untuk mengenal agama lain tanpa prasangka, tetapi juga mengenal agamanya sendiri secara kritis lewat agama-agama lain.

Jadi rumusan dialog untuk memperoleh sikap toleransi dalam kemajemukan harus dimulai dengan kata sepakat dialog. Karena dialog merupakan percakapan atau komunikasi antara dua fihak yang berdeda satu sama lain, maka pelu dirumuskan unsur-unsurnya, antara lain: keterbukaan, sikap kritis, dan upaya untuk mendengar, saling belajar dan memahami orang lain secara lebih mendalam. Agama untuk manusia atau meminjam istilah Kautsar Azhari Noer dengan “agama humanis”, harus ditekankan bersama bahwa dialog bukan dimaksudkan untuk mencari kebenaran mutlak ataupun absolutisme kelompok tapi mencari titik temu dari persoalan agama untuk manusia.

(Tanggapan Terhadap Tulisan Alamsyahruddin Pasaribu Tentang “Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragam)Jarik Sumut