KTP Tidak ~ .:|| X JarIk (Jaringan Islam Kampus) Bandung X ||:.
RSS

KTP Tidak

Saturday, July 14, 2007

Kolom Agama dalam KTP
Oleh Rumadi*


Sekelompok aktivis yang tergabung dalam National Integration Movement (NIM), beberapa waktu lalu membuat pernyataan tentang perlunya menghapus kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Alasan mereka, itu dapat menimbulkan praktik diskriminasi dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

Kolom agama dalam KTP bisa mengakibatkan orang terdiskriminasi dalam pekerjaan. Meski demikian, toh dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang disahkan akhir Desember lalu, kolom agama dalam KTP masih tetap ada.

Bagi kelompok yang pro, kolom agama dalam KTP perlu karena Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, menurut mereka, agama mempunyai posisi penting.

Di sisi lain, untuk keperluan administrasi kependudukan, identitas agama perlu tetap ditegaskan dalam KTP. Sehingga kalau seseorang terkena musibah (meninggal) dan tidak ada orang yang kenal, agamanya bisa segera diketahui. Ini terkait ritual agama apa yang perlu dilakukan untuk mengubur jenazah orang itu. Selebihnya, identitas agama sebenarnya bukan hanya tercantum dalam KTP, tapi hampir dalam semua administrasi kependudukan.

Kelompok lain beralasan, kolom agama mendiskriminasi warga negara karena hanya terdiri atas Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, dan (belakangan) Konghucu. Padahal tidak sedikit masyarakat yang menganut kepercayaan lokal, menganut Sikh atau Sinto.

Diskriminasi itu membawa dampak ikutan menyangkut pelayanan publik sebagai hak sipil warga negara, seperti pencatatan perkawinan, pengurusan paspor, akta kelahiran, dan sebagainya. Lalu, dalam suasana konflik bernuasa agama, KTP sering dijadikan alat untuk melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadi out groups. Karena itu, penghapusan kolom agama bisa dipandang sebagai upaya menghilangkan dampak konflik agama.

Argumen masing-masing kelompok itu tentu masih bisa diperdebatkan lebih jauh. Pertanyaannya, apa manfaat kolom agama dan apa madharat-nya jika KTP tanpa kolom tersebut? Kolom agama seolah membawa manfaat ketika administrasi kependudukan kita masih amburadul. Kalau administrasi kependudukan Indonesia sudah bagus -- sehingga identitas orang bisa diketahui melalui jaringan yang tertata rapi -- kolom agama pasti tidak banyak manfaat.

Hal yang prinsip: KTP tidak boleh dijadikan sarana melakukan diksriminasi, terutama dalam pelayanan publik. Semua warga negara -- terlepas apa pun agama dan keyakinan mereka -- harus mendapat pelayanan yang sama.

Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi, antara lain melalui UU Nomor 29 tahun 1999. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah terus melakukan diskriminasi, apalagi melalui KTP.[Sumber The Wahid Institute]

*Penulis adalah Peneliti The Wahid Institute