Prese ~ .:|| X JarIk (Jaringan Islam Kampus) Bandung X ||:.
RSS

Prese

Thursday, January 10, 2008

Menjaga Kebebasan Beragama-Berkeyakinan; Menyelamatkan Martabat Bangsa
Diposting Oleh Admin

Tahun 2007 berakhir dengan catatan kelam dan duka mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekerasan atas nama agama merebak tanpa penyelesaian berarti. Televisi menayangkan secara gegap gempita mesjid dan rumah komunitas Ahmadiyah dibakar sekelompok orang sementara polisi bersiaga tanpa berbuat banyak.

Kelompok Al-Qiyadah digelandang ke kantor polisi: ditobatkan dan sebagian dikriminalisasi. Lia Eden menjalani 2 tahun penjara demi keyakinannya. Gereja disatroni dan dipaksa menghentikan aktivitasnya, meninggalkan umatnya kehilangan tempat ibadah. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia terus mendaftar kelompok-kelompok minoritas dan mengidentifikasi mereka sebagai aliran sesat. Kata sesat diproduksi dan dijadikan dasar pembenar untuk menghilangkan keberagaman.

Menafikan keberagaman dalam konteks Indonesia adalah suatu pengkhianatan terhadap cita-cita dan dasar negara. Pancasila dan UUD 1945 dibentuk dengan kesadaran Indonesia sebagai wadah kesatuan bagi segala perbedaan dari Sabang hingga Merauke. Indonesia dibangun dengan kesepakatan tiadanya dominasi satu agama terhadap agama lain karena dominasi tersebut akan menghancurkan kesatuan itu sendiri. Tidak ada pula suprastruktur yang dapat mengendalikan struktur resmi kenegaraan, aturan lazim dalam negara yang percaya hukum dan demokrasi sebagai pagarnya.

Fakta belakangan ini tidak saja memprihatinkan karena menunjukkan kekerasan menjadi jalan keluar bagi masyarakat serta toleransi semakin menipis. Lebih dari itu, kesan tidak berdaya dan membiarkan dari aparat penegak hukum sungguh mengkhawatirkan. Seakan Polisi dan Jaksa tidak bertindak berdasarkan konstitusi dan hukum melainkan desakan sekelompok orang serta negara membuat keputusan dengan mendengar fatwa sebuah organisasi masyarakat. Bila hal ini dibiarkan maka Indonesia akan dikendalikan oleh kekerasan, hukum akan kehilangan wibawa dan kekuatannya, dan peradaban serta demokrasi akan tinggal kenangan.

Berdasarkan hal-hal di atas kami dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mendukung:

1. Presiden RI :
- Untuk menjaga keutuhan dan martabat bangsa dengan berpegang teguh pada amanat UUD 1945 dan Pancasila serta tidak tunduk kepada intervensi kelompok-kelompok agama tertentu yang menyatakan kelompok lain sesat dan melegitimasi tindak kekerasan atas nama agama.
- Untuk dapat memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada setiap warga negara sesuai dengan mandat hukum HAM internasional yaitu melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fullfil) hak-hak dasar warga.

2. Kejaksaan Agung :
- Untuk berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum dan tidak mengkriminalkan, membekukan, dan melarang suatu aliran agama/kepercayaan tertentu berdasarkan Fatwa MUI.
- Untuk tidak melanggar hak-hak konstitusioanal warga negara (hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan) yang berakibat pada merosotnya harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat internasional.

3. Kepolisian:
- Untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dengan melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan, pelarangan menjalankan agama dan keyakinannya oleh kelompok kelompok agama tertentu/kelompok milisi.
- Untuk menindak tegas pelaku tindak kriminal atas nama agama sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Masyarakat :
- Menghargai perbedaan agama dan keyakinan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
- Menghindari tindak kekerasan dan mengedepankan dialog jika menganggap ada perbedaan paham keagamaan dan keyakinan.

Jakarta, 7 Januari 2008